Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemilu 2024 Dimulai, Pemilih Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara

Administrator • Rabu, 14 Februari 2024 | 09:31 WIB


JAKARTA-RADAR BOGOR, Pesta demokrasi Pemilu 2024 serentak dimulai hari ini Rabu (14/2/2024). Masyarakat pun mulai berdatangan ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.









Dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara.





- Dilarang Penggunaan Handphone di Bilik Suara





Dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara.





- Dilarang Mendokumentasi Hak Pilih di Bilik Suara





Dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan Pemilih tidak boleh atau dilarang mendokumentasi hak pilihnya di bilik pemungutan suara.









Editor : Yosep


Editor : Administrator
#pencoblosan #Pemilu 2024