JAKARTA-RADAR BOGOR, Pesta demokrasi Pemilu 2024 serentak dimulai hari ini Rabu (14/2/2024). Masyarakat pun mulai berdatangan ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
Dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara.
- Dilarang Penggunaan Handphone di Bilik Suara
Dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara.
- Dilarang Mendokumentasi Hak Pilih di Bilik Suara
Dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan Pemilih tidak boleh atau dilarang mendokumentasi hak pilihnya di bilik pemungutan suara.
Editor : Yosep
Editor : Administrator