CITEUREUP-RADAR BOGOR, Kerap terkendala dalam memasukan data pemilu 2024 ke dalam sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (sirekap pemilu), PPK Citeureup bakal bersurat ke KPU Pusat.
Hal itu disampaikan Ketua PPK Citeureup Ides, disela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, di Gudang PPK Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Minggu (18/02).
"Hingga hari kedua ini, penghitungan 2 desa belum terselesaikan akibat terkendala di Sirekap yang terkadang servernya down kemudian maintenance," kata Ketua PPK Citeureup Ides kepada wartawan.
Ides menjelaskan, meski rekapitulasi jika tidak sesuai yang dijadwalkan, PPK tetap melanjutkan hingga batas akhir 2 maret 2024.
Baca juga: DJSN Himbau 2 BPJS Berikan Layanan Khusus bagi Petugas KPPS Bogor dan Lainnya
"Kemungkinan kita akan bersurat kepada KPU Kabupaten untuk menambah panel penghitungan supaya mengejar jadwal," ungkapnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat, khususnya PPK Citeureup, untuk bersama mengawasi penyelenggaraan pemilu, agar menciptakan pemilu yang benar serta juga jujur dan adil.
"Sejauh ini dari semua partai politik peserta pemilu yang ada di Kecamatan Citeureup bekerja sama yang baik dengan penyelenggara, pihak keamanan sehingga berjalan kondusif dan terkendali," kata ketua PPK Citeureup itu. (Abi)
Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga