CIGOMBONG-RADAR BOGOR, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memastikan oknum guru terduga pelaku tindakan asusila di SMPN 1 Cigombong telah dinonaktifkan.
Pihak sekolah tersebut juga sudah memenuhi panggilan dinas, untuk menjelaskan perihal kasus tindakan asusila oknum guru tersebut
Soal pemanggilan akibat kasus tindakan asusila itu, ditegaskan Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Maman Nurpadilah.
"Kepala sekolah itu sudah kami panggil, dan kami memberikan penegasan kepada mereka agar oknum guru yang bersangkutan tidak lagi mengajar atau bertugas di sekolah tersebut," tegasnya, Minggu (25/2).
Baca juga: KPAD Desak Oknum Guru SMPN 1 Cigombong Terduga Pelaku Asusila Diproses Hukum
Namun demikian, lanjut Maman, terkait status oknum guru tersebut diserahkan ke pihak Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Sebab, guru tersebut berada di bawah naungan Kemenag Kabupaten Bogor.
Sementara terkait status hukum, Disdik juga serahkan ke aparat penegak hukum.
"Kami harap pihak kepolisian memberikan tindakan tegas agar oknum guru tersebut mendapatkan efek jera," jelas Maman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal mengaku prihatin, atas salah satu siswi yang diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan gurunya sendiri.
"Di saat Disdik yang sudah gencar melakukan pencegahan terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah, ini malah ada yang membuat suasana sekolah menjadi tidak aman bagi anak didik," sesalnya.
Untuk itu, pihaknya berjanji akan memaksimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang telah dibentuk di tiap satuan pendidikan.
Bambang juga berharap, kasus tindakan asusila ini tetap berlanjut dan proses secara hukum.
"Kami Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mendorong APH untuk menindak pelaku tindakan asusila dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.(cok)
Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga