CIBINONG-RADAR BOGOR, Dugaan praktek jual beli proyek mencuat di Kabupaten Bogor. Salah satunya Dugan jual beli Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Gedung tidak sederhana) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Baca Juga : Jalan Rusak Pancawati, Warga Sebut Beda Nasib dengan Daerah Tetangga, Kota Bogor Gercep, Kabupaten Lamban!
Informasi yang dihimpun Radar Bogor dari website lpse.bogorkab.go.id mencantumkan, ada 95 rekanan pelaksana proyek yang ikut mendaftar dalam paket Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Gedung tidak sederhana) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Namun, hanya ada dua rekanan yang menawar proyek bernilai pagu paket Rp. 21.967.733.824,00 dan Nilai HPS paket sebesar Rp. 21.967.733.062,02 itu.
Adapun kontraktor pertama memasukan penawaran Rp 20.400.000.000,00 sedangkan kontraktor kedua menawarkan Rp 21.176.946.791,63.
Jika dilihat dari aspek penawaran terendah maka yang berpeluang menjadi pemenang adalah kontraktor pertama. Namun, pada akhirnya, pemenang tender dimenangkan oleh kontraktor yang menawarkan harga lebih mahal.
Dugaan praktek jual beli proyek mencuat dari adanya dugaan tawar menawar permintaan 'uang pelicin' yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor kepada peserta lelang.
Radar Bogor pun mencoba mengkonfirmasi adanya dugaan jual beli proyek tersebut kepada Kepala Bagian (Kabag) PBJ, Asman Dila.
Kepada Radar Bogor, Asman Dila mengaku tidak ada praktek jual-beli proyek ataupun "uang pelicin" untuk memenangkan slash satu kontrakror. Kata dia, semua sesuai dengan prosedur dan permohonan SKPD.
"Waduh, di UKPBJ sesuai prosedur dan permohonan SKPD, dan dipastikan tidak ada itu. Semua berjalan sesuai jadwal," katanya kepada Radar Bogor.
Sementara itu, ketua HMI Kabupaten Bogor Raya, Al Aziz mengatakan dugaan praktik 'jual beli' proyek APBD di Kabupaten Bogor bukan menjadi rahasia umum.
Kata dia akibat kasus dugaan 'jual beli' proyek APBD tersebut banyak proyek mangkrak juga pengerjaan asal-asalan."Bisa dilihat banyak proyek mangkrak dan proyek asal jadi," katanya kepada Radar Bogor.
Ia mencontohkan, seperti proyek mangkrak jalan di perbatasan Kecamatan Tamansari dan Tenjolaya. Kata dia, akibat adanya jual beli proyek, membuat proyek revitalisasi jalan di sana mangkrak. Juga jembatan Cidangdeur yang berada di Kecamatan Rumpin dan Cigudeg.
Modusnya, kata dia pemenang tender mengambil untung, kemudian mereka mengunakan sub kontraktor lagi untuk proyek tersebut.
"Kadang itu sampai banyak sub kontraktor. Kemudian tak selesai dan akhirnya mangkrak. Ini banyak ditemukan di Kabupaten Bogor," paparnya.
Selain itu, jual beli proyek, praktek dugaan adanya uang pelicin untuk memenangkan proyek di Kabupaten Bogor juga sudah bukan menjadi rahasia umum. Kata dia besaran uang pelicin tergantung nilai proyek yang dilelangkan.
"Semakin besar nilai proyek, biasanya uang pelicin semakin besar untuk bisa memenangkan tender," tukasnya. (all)
Editor : Administrator