Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kafe dan Karaoke di Kota Bogor langgar Jam Operasional, Satpol PP Layangkan Teguran

Administrator • Selasa, 19 Maret 2024 | 15:50 WIB
Satpol PP Kota Bogor saat merazia salah satu kafe yang langgar jam operasional Ramadan.
Satpol PP Kota Bogor saat merazia salah satu kafe yang langgar jam operasional Ramadan.


BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor kedapatan beroperasi saat Ramadan.





Baca Juga ; Ramadan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Klaim Minim Terima Keluhan





Hal itu melanggar surat edaran Wali Kota Bogor terkait imbauan di bulan Ramadan. Di mana, salah satunya berisi batasan jam operasional sejumlah kafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik yakni sampai pukul 21.00-00.00 WIB.





“Kami menemukan masih ada kafe dan karaoke yang melanggar, salah satunya Kafe Nona & Bar dan karooke di Jalan Darul Quran Kecamatan Bogor Barat yang beroperasi di atas pukul 00.00 WIB,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah kepada Radar Bogor, pada Selasa (19/3/2024).





Menurut dia, razia yang dilakukan jajaran Satpol PP ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Suci Ramadan di Kota Bogor.





Saat ini kafe dan tempat karaoke tersebut sudah dilakukan teguran untuk tidak beroperasi kembali di atas pukul 00.00 WIB.





Agustian Syah menegaskan, kegiatan ini dilakukan setiap hari menyebar di enam kecamatan di Kota Bogor. Tim yang sedang bertugas pada saat malam itu wajib memberikan laporan setiap harinya.





“Kami setiap hari melakukan pemantauan terkait pengawasan, dan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) wali kota selama bulan suci Ramadan, jadi tiap malam tim kami keliling dimulai pukul 21.00 WIB,” ucap dia.





Mereka berputar melakukan pengecekan terhadap point-point yang sebelumnya sudah diatur di dalam SE wali kota Nomor: 100.3.4/1173-Hukham tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan ramadhan 1445 H/2024 di wilayah kota Bogor.
Imbauan itu tertulis pada poin pertama dalam surat edaran yang telah ditanda tangani Wali Kota Bima Arya.





Disisi lain, Satpol PP Kota Bogor menyita sebanyak 268 botol miras ilegal di sejumlah warung di kawasan Bukit Cimanggu City (BCC), Kecamatan Tanahsareal.





“Kami juga melakukan penindakan terhadap warung-warung di pinggir jalan yang menjual miras, sehingga tidak ada celah untuk warung tidak berizin melakukan aktivitas menjual miras,” ucapnya.





Di tempat terpisah, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menegaskan agar para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota Bogor. “Kalau tidak tertib akan dikenakan sanksi Tibum perda Kota Bogor 1 tahun 2021,” tegas Alma.





Poin pertama tersebut berisikan kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H/2024, demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.









Reporter : Dede Supriadi
Editor ; Yosep


Editor : Administrator
#satpol pp kota bogor #jam operasional #kafe kota bogor