CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Pasca penangkapan siswa yang melakukan aksi tawuran perang sarung di wilayah Bogor Timur, polisi bakal terapkan pidana bagi pelaku yang terlibat.
"Tentu perang sarung bisa kena pidana kalau dia salah satu kena pasal penganiayaan 351 ayat 1 dan 2 yang menyebabkan luka," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis (20/3).
Nanti perang sarung masuk pidana, dan pihaknya terus lakukan lidik, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas termasuk, anak-anak.
"Nanti kita lakukan penegakan hukum terhadap aksi tawuran yang terjadi di Bogor, termasuk Ciawi yang ada korban luka," tegasnya.
Bahkan menurutnya sampai saat ini belum ada yang ditahan, dan masih dilakukan pembinaan dengan berkoordinasi antar orang tua dan guru.
"Rata kan mereka di bawah umur semua nih ke rata rata pelakunya. Kalau ditahan nanti kita akan titipkan ke Dinas Sosial," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Korban Perang Sarung Berujung Penganiayaan Melapor ke Polsek Ciawi
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik Hartono menegaskan, ada tiga lokasi yang kerap dijadikan arena perang sarung di wilayahnya.
Jadi selain melakukan patroli mobile menggunakan kendaraan, pihak Polsek juga ada patroli lewat media sosial.
"Karena mereka ini melakukan tawuran semuanya janjian dulu memakai medsos Instagram dan kita tracking juga, kalau ada kegiatan yang akan dilakukan kita bisa antisipasi," ucapnya.
Hendrik menambahkan, ada beberapa titik lokasi yang kerap dijadikan tempat tawuran atau perang sarung berlangsung, khususnya di wilayah Cileungsi.
"Ada tiga titik tawuran atau perang sarung, pertama perbatasan Bekasi dan Pasir Angin, titik kedua flyover Cileungsi, ketiganya ada diperbatasan Dayeuh dan Klapanunggal," ungkap Hendrik.(Abi)
Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga