Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Fakta Angka Pernikahan di Kabupaten Bogor, Begini Datanya

Rany Sinaga • Minggu, 24 Maret 2024 | 12:50 WIB
Warga tunjukan buku nikah usai ikuti Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan Pemoab Bogor. Menurut data Kemenag setiap tahun angka pernikahan di Kabupaten Bogor mencapain30 ribu pasangan. Foto : Radar Bogor / Hendi Novian
Warga tunjukan buku nikah usai ikuti Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan Pemoab Bogor. Menurut data Kemenag setiap tahun angka pernikahan di Kabupaten Bogor mencapain30 ribu pasangan. Foto : Radar Bogor / Hendi Novian


CIBINONG-RADAR BOGOR, Angka pernikahan di Indonesia diketahui saat ini mengalami trend penurunan.





Tak hanya secara nasional, di Provinsi Jawa Barat dan beberapa kabupaten/kota juga terjadi penurunan angka pernikahan.





Namun penurunan angka pernikahan nampaknya tidak terjadi di Kabupaten Bogor.





Kabupaten Bogor dengan penduduk yang besar justru tak mengalami penurunan maupun peningkatan pernikahan secara signifikan.





Hal ini diaminkan Seksi Urais dan Binsyar Kemenag Kabupaten Bogor, Ade.





Menurutnya, selama beberapa tahun kebelakang hingga saat ini angka pernikahan cenderung stagnan.





"Memang setiap tahun selalu angkanya di atas 30 ribu tidak ada trend penurunan hingga saat ini," katanya kepada Radar Bogor.





Terakhir Kemenag Kabupaten Bogor mencatat, jumlah pernikahan di tahun 2023 yaitu 32.049 pernikahan.





Sebelumnya penurunan sempat terjadi pada saat masa Covid-19 yaitu pada 2020. Namun hal ini dinilai wajar karena adanya pembatasan pergerakan masyarakat, sehingga banyak orang yang menunda pernikahannya.





"Saat di tahun 2020 terjadi Covid-19 memang turun tapi setelah itu kembali lagi dan stagnan angkanya," ujarnya.





Baca juga: Gara-gara Corona, Angka Pernikahan di Ciampea Turun Drastis





Ade sendiri melihat, adanya penurunan angka pernikahan secara nasional kemungkinan karena perubahan syarat nikah saat ini.





Salah satunya tentang batas minimal calon mempelai pria dan wanita untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.





"Kedua mungkin masalah ekonomi. Dan ketiga saat ini baru selesai Covid-19 sehingga belum stabil sepenuhnya kehidupan masyarakat," ungkapnya.





Lebih lanjut, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan tak adanya penurunan angka pernikahan di Kabupaten Bogor.





Kemenag juga menurutnya belum mengeluarkan instruksi atau imbauan terkait permasalahan penurunan angka pernikahan tersebut.





"Kami sendiri belum ada pembahasan soal penurunan angka pernikahan. Sebab ini masih awal tahun dan belum ada perubahan signifikan yang saya lihat," tuturnya. (rp1)





Penulis: Fikri
Editor: Rany Puspitasari


Editor : Rany Sinaga
#angka pernikahan #COVID-19 #kementerian agama