Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gudang Diduga Pembuang Limbah yang Sebabkan Sungai Ciliwung Bogor Berbusa Disegel, DLH Langsung Lakukan Uji Lab

Rany Sinaga • Minggu, 24 Maret 2024 | 13:31 WIB
Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung melakukan investigasi mencari penyebab adanya busa di aliran Sungai Ciliwung.
Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung melakukan investigasi mencari penyebab adanya busa di aliran Sungai Ciliwung.


BOGOR-RADAR BOGOR, Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung melakukan investigasi mencari penyebab adanya busa di aliran Sungai Ciliwung di Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara.





Adapun munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, pertama kali dilihat oleh warga pada Sabtu (23/3) pagi.





Di mana selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Sungai Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.





Dari hasil investigasi Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kecamatan Bogor Utara dan serta Kelurahan.





Ditemukan adanya gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian, di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Minggu (24/3).





"Jadi di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, dibibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan, kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.





Temuan gudang transit penyimpanan bahan baku sabun, yang diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung itu, diperkuat dengan ditemukan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.





Tindak lanjut dari temuan hasil investigasi tersebut selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel yang ada di gudang transit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat panggilan oleh Satpol PP Kota Bogor.





Baca juga: Sungai Ciliwung Dipenuhi Buih, Pemkot Bogor Telusuri Sumbernya





"Sampel sudah diambil oleh LH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan untuk diproses lebih lanjut sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil," ujarnya.





Jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak lanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).





Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha.





Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH.





Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel dari Sungai Ciliwung yang diperlukan untuk uji laboratorium.





"Selanjutnya untuk penyelidikan, akan kita lakukan uji lab dulu sampel dari Sungai Ciliwung. Hasilnya 2 minggu," tandas Denni Wismanto.(ded)





Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari


Editor : Rany Sinaga
#sungai ciliwung #DLH #limbah pabrik