PARUNG PANJANG-RADAR BOGOR, Praktek dugaan pungli stiker sakti para sopir truk tambang di jalur tambang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor berlangsung sudah lama.
Sejumlah sopir mengaku, dirinya sudah bertahun-tahun menjadi korban pungli stiker sakti tersebut.
Radar Bogor pun mencoba menelusuri perihal dugaan pungli modus stiker sakti.
Salah satunya hasil chat perihal perusahaan yang mengunakan jasa stiker sakti itu.
Dalam tangkapan chat yang didapat Radar Bogor memperlihatkan ada lebih dari 20 perusahaan trasporter yang armadanya mengunakan "stiker sakti".
"Jika armada yang tidak ada stikernya maka tidak dapat melintas di siang hari," tulis keterangan dalam tangkapan layar yang diterima Radar Bogor.
Dalam tangkapan layar itu juga terdapat stiker berwarna merah dengan tuliskan Asosiasi trasporter Tanggerang Bogor (ATTB).
Dari hasil penelusuran Radar Bogor juga, memperlihatkan sejumlah truk tambang yang melintas di Parung panjang terdapat stiker tersebut.
Stiker kebanyakan terpasang sebelah kiri kaca depan truk.
Radar Bogor mencoba mengkonfirmasi perihal dugaan pungli modus stiker sakti itu kepada ATTB melalui Sekjen ATTB Ahmad Gojali. Kepada Radar Bogor, ia membantah adanya pungli yang dilakukan oleh ATTB. Ia berdalih, pungli stiker ATTB tersebut merupakan isu lama.
Baca juga: Dugaan Pungli Modus ‘Stiker Sakti’ di Parung Panjang Bogor, Dishub Bilang Begini
"Berita hoaks, itu isu lama, hanya diangkat lagi," dalihnya kepada Radar Bogor Minggu (24/3/2024).
Namun, lanjut pria yang sering dipanggil bule itu mengaku tidak menutup kemungkinan adanya oknum, atau orang yang mengatasnamakan ATTB dalam melakukan pungli kepada para sopir truk tambang.
Itupun, kata dia, dilakukan oleh warga Tanggerang, bukan warga Kabupaten Bogor.
"Yang memungutnya juga warga kabupaten Tangerang," akunya.
Bule membeberkan, titik pungli yang ia ketahui, yakni berada di perbatasan Bogor Tanggerang. Yakni dekat jembatan II.
"Kalau dri arah Malangnengah ke parungpanjang, titik pungutannya di pas turunan, ada makam sebelum jembatan II," tuturnya.
Iapun mengklaim, ATTB tidak membalikan pungli apapun. Ia memberikan surat edaran perihal larangan pungutan oleh ATTB tertanggal 12 Desember 2023.
"ATTB Tidak melakukan pungli apapun berdasar surat edaran Pimpinan ATTB," tukasnya. (all)
Penulis: Arifal
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga