TAMANSARI-RADAR BOGOR, Marak spanduk ilegal di Kecamatan Tamansari. Seperti di Jalan Raya Ciapus - Tamansari, aparat Satpol PP setempat menertibkan spanduk tidak berizin tersebut.
Kasi Trantib Kecamatan Tamansari, Loly Hidayat mengatakan, penertiban rutin dilakukan terhadap spanduk ilegal, atau yang tidak berizin maupun habis masa izin.
"Dari hasi penertiban, ada 10 buah sepanduk ilegal dari perusahaan rokok yang tidak berizin," ucapnya, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, pihak perusahaan tidak melaporkan ke pihak kecamatan terkait pemasangan spanduk-spanduk tersebut.
Baca juga: Pasang Spanduk Raksasa, Warga Puncak Protes ke PTPN VIII
Berdasarkan perintah Camat Tamansari, aparat Satpol PP pun menertibkan media iklan tersebut di sepanjang Jalan Raya Ciapus - Tamansari hingga jalan desa.
"Terkadang perusahaan menyuruh orang lain lagi untuk pemasangan spanduk, atau mungkin untuk menghindari pajak pasang spanduk," jelasnya.
Seharusnya, sambung Loly, berdasarkan peraturan daerah (perda) untuk pemasangan spanduk harus berkoordinasi dengan pemegang wilayah yakni camat.
Terkecuali untuk pemasangan media iklan besar seperti billboard, bukan spanduk ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Mofal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
"Kami rutin memantau spanduk ilegal, atau yang tidak berizin setiap bulannya, untuk nantinya kita tertibkan," tandasnya.(cok)
Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga