CISARUA-RADAR BOGOR, Pembatasan jumlah kendaraan akan diberlakukan di Kawasan Puncak, Bogor, pada libur hari raya Idul Fitri 2024.
Pembatasan kendaraan ke Kawasan Puncak, dilakukan dengan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas oleh petugas gabungan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, TNI - Polri bersama dengan Pemkab Bogor, menerapkan sejumlah kebijakan sosial bagi masyarakat yang akan berlibur ke Kawasan Puncak.
"Pertama, pembatasan jumlah kendaraan H+1 sampai H+5 idul Fitri, pembatasan dengan cara One Way ke atas maupun ke bawah," ucapnya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lodaya 2024 di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (3/4).
Kedua, lanjut AKBP Rio, pembatasan dilakukan dengan pemberlakuan ganjil-genap.
"Jadi kami meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak, silahkan berlibur dan sesuaikan dengan plat nomor kendaraannya masing-masing," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan lantaran pihaknya berkaca pada tahun 2023 lalu. Pada H+1 lebaran, terjadi kepadatan hingga Jalan Raya Puncak lumpuh hingga 12 jam.
Dengan jumlah kendaraan yang mengarah ke Puncak kurang lebih diperkirakan mencapai 85 ribu, pihaknya memutuskan memberlakukan kebijakan tersebut.
"Dan ini sudah seidzin Korlantas Mabes Polri dengan Kapolda Jawa Barat," jelas Kapolres Bogor.
Selain itu, dia juga menyampaikan kepada masyarakat, bahwa tempat rekreasi atau wisata tidak hanya di Kawasan Puncak. Namun kecamatan lain di Kabupaten Bogor pun memiliki tempat wisata yang tidak kalah indah.
"Silahkan berlibur, kami pun menyiapkan mobil derek di tiga tempat khusus di Kawasan Puncak," tandasnya.(cok)
Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga