CIOMAS-RADAR BOGOR, Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di Terminal Laladon. Ratusan barang haram itu diamankan setelah terjaring razia, pada Rabu, (3/4/2024) kemarin.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menyebut, ada sebanyak 541 botol miras tidak berizin, alias ilegal yang berhasil disita dari sejumlah toko jamu, sekitar Terminal Laladon.
"Terdapat tiga toko sekitar Terminal Laladon, yang diduga menjual miras tanpa izin yang berlokasi di Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas. Kita tindak dengan mengamankan miras di sana," ungkapnya, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, ini merupakan bagian dari kegiatan patroli pengawasan, dan cipta kondusif, berdasarkan Surat Edaran Bupati selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.
Baca juga: Ratusan Miras Disita Satnarkoba Polresta Bogor Kota Selama Ramadan
Pihaknya mengaku akan terus menggelar kegiatan tersebut, demi menjamin rasa nyaman dan ketentraman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Maka dari itu, kita akan terus memantau dan menargetkan pelaku usaha yang terlibat menjual miras tanpa izin, termasuk yang sekitar Terminal Laladon ini," tegas Anwar Anggana.
"Razia seperti di Terminal Laladon ini akan terus kami lakukan, tidak hanya di bulan puasa namun juga di bulan-bulan berikutnya," tukasnya.(cok)
Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga