Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Raih Proper Biru, PPLI Pastikan Rutin Lapor Pantauan Lingkungan ke DLH hingga KLHK

Rany Sinaga • Sabtu, 6 April 2024 | 15:53 WIB
Ketua RT setempat ketika menunjukan area batas wilayah pemukiman dengan PPLI di wilayah Desa Nambo Kecamatan Gunung Putri, Sabtu (6/4).
Ketua RT setempat ketika menunjukan area batas wilayah pemukiman dengan PPLI di wilayah Desa Nambo Kecamatan Gunung Putri, Sabtu (6/4).


GUNUNG PUTRI-RADAR BOGOR, Perusahaan pengolahan limbah berbahaya beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), menjadi salah satu perusahaan yang dikenal taat dalam melaporkan hasil evaluasinya setiap tiga bulanan.





Laporan PPLI ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).





"Dalam dokumen RPL-RKL, PPLI berkewajiban melaporkan evaluasinya setiap enam bulanan," ungkap Manager Environmental Compliance dan Sustainability (ECS) PPLI, Lely Fitriyani kepada wartawan, Sabtu (6/4).





Namun sebagai perwujudan tanggung jawab perusahaan yang memiliki kebijakan internal melebihi pra syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, PPLI juga melakukan evaluasi dan pengamatan rutin harian untuk memastikan kepatuhan, serta memonitor aktivitas pencegahan terhadap potensi pencemaran lingkungan.





Hal ini, menurut Lely, PPLI tentu saja ingin memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi masyarakat sekitar, dari sektor pengelolaan limbah industri, memberikan peluang bagi ribuan pekerjaan hijau (green jobs).





Baca juga: PT PPLI Rutin Pantau 13 Sumur Limbah di Bogor: Sejauh Ini Aman!





Bahkan tetap memastikan pengolahan limbah yang dilakukan, tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat sekitar, yang telah menopang aktivitasnya.





"Dalam evaluasi internal maupun eksternal yang dilaporkan secara tiga bulanan kepada pemerintah, aktivitas PPLI memberikan hasil yang berada di bawah ambang baku mutu yang telah ditentukan. Masih jauh dibawah ambang batas," ucapnya.





PPLI dikatakannya, melaporkan hasil pemantauan lingkungan dengan periode tiga bulan sekali, kepada DLH Kabupaten Bogor, DLH Jawa Barat, dan Kementerian LHK secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL) KLHK.





"Untuk pelaporan Pemantauan lingkungan sampai saat ini PPLI sudah mendapat predikat "Taat" (Proper Biru)," kata dia.





Sementara Manager K3 PPLI, Agus Kartiwan menerangkan bahwa hasil evaluasi baik harian maupun tiga bulanan tak pernah satu kali pun melebihi ambang batas.





"Jangankan melebihi, menyentuh ambang batas aja tidak. Masih jauh dari batasan. Jadi masih sangat aman," ungkapnya.





Kondisi ini juga diungkapkan Ketua RT 11 RW 06 Desa Nambo yang lokasinya bersebelahan langsung dengan PPLI, Lanin Saptadipura bahwa kegiatan perusahaan tidak menganggu aktivitas masyarakat.





"Kehadiran perusahaan justru sangat membantu masyarakat di RT saya dan di Desa Nambo. Selain dukungan untuk pembangunan desa, PPLI juga menghadirkan puskesmas pembantu untuk melayani kesehatan masyarakat sampai dari warganya juga bekerja di PPLI," katanya.(Abi)





Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari


Editor : Rany Sinaga
#limbah berbahaya #ppli #kabupaten bogor