Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bogor Darurat Narkoba, Polisi Lagi-Lagi Ciduk Pengedar Sabu

Rany Sinaga • Rabu, 24 April 2024 | 17:02 WIB
Barang bukti kasus narkoba yang baru diperacahkan Polres Bogor di Citeureup.
Barang bukti kasus narkoba yang baru diperacahkan Polres Bogor di Citeureup.


CITEUREUP-RADAR BOGOR, Satuan Narkoba Polres Bogor kembali mengungkap kasus peredaran narkoba, dengan menangkap seorang pria berinisial Ei (26) di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor.





Dalam operasi tersebut, polisi menemukan narkoba jenis sabu, seberat 57,78 gram, beserta barang bukti lainnya.





Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur UR Istiono menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku di Kampung Bojong, RT 04/01, Desa Pasir Mukti.





Tim polisi menemukan sejumlah barang bukti, terdiri dari satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih.





"Masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram," jelasnya.





Baca juga: Ditangkap Polisi, Selebram Chandrika Chika Mengenal Narkoba Sejak Setahun Lalu





Selain narkoba, satu timbangan elektrik disita berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.





"Saat penggerebekan, Ei ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkoba, dan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali," ungkapnya.





Dalam kasus narkoba tersebut, pelaku diganjar Pasal yang dipersangkakan Ei dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





"Pelaku dikenai hukuman diatas 5 tahun penjara atas keterlibatan kasus narkoba," katanya. (Abi)





Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari


Editor : Rany Sinaga
#kasus narkoba #Kecamatan Citeureup #kabupaten bogor