RADAR BOGOR-Pasien Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor yang mengamuk dan mengancam petugas medis dengan sebilah golok ditahan polisi.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto mengatakan, pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan atau dsn undang undang darurat nomor 12 tahun 51 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap pasien Puskesmas Leuwisadeng yang mengancam petugas medis," katanya kepada Radar Bogor Minggu (28/4/2024).
Ia memaparkan, barang bukti berupa golok pun sudah disita dan diamankan oleh petugas kepolisian. Adapun kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas Leuwisadeng, dokter Farida indriawati angkat suara perihal video viral seorang pasien yang mengamuk dan membawa senjata tajam.
Kepada Radar Bogor ia mengatakan, kejadian itu bermula saat pasien berjenis kelamin pria datang untuk berobat. Di sana petugas medis melakukan penanganan. Pasien tersebut diberikan perawatan. Kemudian diminta untuk menunggu hasil lab.
"Awalnya pria itu datang dan bermaksud untuk berobat, setelah kami tangani dan diberi perawatan, kami minta agar pasien untuk menunggu sebentar hasil uji lab, kami tidak tahu tiba- tiba dia datang bersama rombongan teman temanya dan membawa sebilah golok hingga memaki-maki petugas kami," katanya kepada Radar Bogor Kamis malam (25/4/2024).
Seperti yang diketahui, video pasien dan sekelompok organisasi masyarakat (ormas) yang diduga mengamuk di Puskesmas Leuwisadeng Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Dalam video yang diterima Radar Bogor, memperlihatkan seorang pria yang didampingi rekan-rekannya memaki-maki petugas dengan membawa sebilah golok. Golok itu disangkutkan di pinggang sebelah kanan.
Pria tersebut mengenakan topi hitam dengan mengenakan jaket sweater warna abu-abu dengan aksen biru. Pada bagian dada dan kupluknya.
Dalam video itu memperlihatkan juga ada lima orang pria mengenakan baju warna hitam dengan tulisan nama salah satu ormas. (all)
Editor : Yosep Awaludin