Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sempat Kabur Bawa Uang Rp172 Juta, Eks Manajer Resto Hotman Paris di Bogor Akhirnya Ditangkap

Dede Supriadi • Selasa, 30 April 2024 | 14:21 WIB
Eks  manajer Resto Hotman Paris di Tajur Bogor yang menggelapkan uang Rp172 juta saat digiring petugas Polresta Bogor Kota.
Eks manajer Resto Hotman Paris di Tajur Bogor yang menggelapkan uang Rp172 juta saat digiring petugas Polresta Bogor Kota.

RADAR BOGOR - Mantan manajer Restoran Ramen Hotmen milik Hotman Paris Hutapea di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor bernama Fadlil Ashari (31) ditangkap polisi.

Adapun, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Purbalingga, Jawa Tengah, setelah sebelumnya kabur membawa milik uang resto Hotman paris Rp172 juta. 

"Terkait kasus penggelapan, yang terjadi di restoran Hotman Paris Jalan Raya Tajur yang dilakukan oleh karyawannya, bagian manajer, waktu itu tanggal 15 Maret 2024, pelakunya sudah kita tangkap," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, saat press rilis di halaman Mako, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (30/4/2024).

Kapolresta menjelaskan, pelaku ditangkap di rumah persembunyiannya di Purbalingga, Jawa Tengah pada 25 April.

Sebelum ditangkap, Fadlil Ashari berpindah-pindah tempat mulai dari Cihampelas Bandung, Garut, Purwokerto, hingga terakhir berada Purbalingga.

"Dalam pelarianya, pelaku ini berpindah-pindah, mulai dari daerah Ciampelas Bandung, Garut, Purwokerto selama 1 Minggu sampai 1 bulan dan juga di rumah temannya," ucapnya.

Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut, Fadlil merupakan manajer di restoran Hotman Paris di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor. Pelaku sendiri diketahui baru bekerja selama satu bulan.

Menurut dia, sebagai manajer di restoran Hotman Paris yang mana tugas dan tanggung jawabnya adalah menyetorkan uang hasil penjualan dari restoran ini ke bank.

"Dalam perjalanannya, pelaku mengambil uang dari loker sebesar Rp172 juta lebih. Yang bersangkutan tidak hanya sekali mengambil uangnya, yang pertama Rp 50 juta. Kedua Rp90 juta dan seterusnya," katanya.

Dalam keteranganya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan judi online.

"Yang pertama digunakan untuk judi online sebesar Rp90 juta, dan seterusnya digunakan untuk membayar hutang diantaranya hutang judi online, dan untuk membeli handphone, motor, laptop dan lainnya," papar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka Fadil dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancama 5 tahun penjara.(ded)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #pelaku penggelapan