Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bikin Korban Cacat Permanen, Ketua IPW Sebut Sopir Angkot Kasus Tabrak Lari pada Wartawan di Bogor Terancam Hukuman Berat

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 30 April 2024 | 18:06 WIB
Kondisi motor wartawan foto korban tabrak lari angkot di Bogor.
Kondisi motor wartawan foto korban tabrak lari angkot di Bogor.

RADAR BOGOR - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat suara, terkait kasus tabrak lari yang menimpa wartawan Radar Bogor Hendi Novian.

Ia menyebut, kasus tabrak lari ini dikategorikan sebagai laka lantas yang menyebabkan luka berat.

"Lala lantas itu jenis hukumannya ada dua, yaitu berdasarkan luka ringan atau luka berat, nah kasus tabrak lari ini sebabkan luka berat," katanya kepada Radar Bogor, Senin (29/4/2024).

Ia menjelaskan, luka ringan bisa dikenakan tuntutan satu tahun penjara atau denda Rp2 juta. Sedangkan laka mengakibatkan luka berat dapat dituntut 5 tahun dengan denda 10 juta rupiah.

"Kualifikasi, luka ringan adalah korban yang ditabrak tersebut tidak terganggu dalam melakukan pekerjaan setelah ditabrak atau bisa pulih kembali. Lalu yang disebut luka berat adalah apabila terjadi cacat permanen yang mengakibatkan terhambatnya melakukan pekerjaan," jelasnya.

Kasus yang menimpa Hendi, kata Sugeng, termasuk dalam luka berat karena ujung jari telunjuk kanan putus permanen. Sehingga sangat mempengaruhi pekerjaanya sebagai wartawan foto.

"Ini diatur dalam pasal 310 ayat 2 dan 3 undang undang lalu lintas," ungkapnya.

Lebih jauh, mengenai proses penegakan hukum menurutnya bukan hal yang sulit. Selain melakukan identifikasi pelaku dan kendaraan, Polres perlu memeriksa pemilik angkot agar bisa menangkap pelaku apabila melarikan diri.

"Ini persoalan waktu, mungkin kepolisian memerlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, pemilik kendaraan, dan hasil visum," ujarnya.

Kaburnya pelaku tabrak lari ini disebut memang akan menghambat proses penangkapan. Namun ini bukan kasus yang sulit untuk dipecahkan.

"Korban harus terus mengikuti proses dan perkembangan kasus ini. Dan korban harus meminta penjelasan pihak penyidik kepolisian terkait kasus tabrak lari ini," terangnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kabupaten bogor #ipw #tabrak lari