Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aglomerasi Wilayah Jabodetabekjur Sebagai Pusat Ekonomi Berskala Global

Yosep Awaludin • Rabu, 1 Mei 2024 | 14:32 WIB
Achmad Shobari, Koordinator BEM se-Bogor
Achmad Shobari, Koordinator BEM se-Bogor

RADAR BOGOR-Menurut montgomery dalam kuncoro (2002), algomerasi adalah sebuah konsentrasi spasial dari aktivitas ekonomi dikawasan ekonomi perkotaan karena penghematan akibat lokasi yang berdektan (economies of proximity) yang diasosiasikan dengan kaluster Spasial dari perusahaan, pekerja dan konsumen.

Jika kita amanati definisi menurut montgomery dalam kuncoro (2002), terkait algomerasi ialah keuntungan-keuntungan dari konsentrasi spasial akibat dari sekala enkomi itulah yang disebut sebgai ekonomi algomerasi (agglomeration economios).

Dalam penerapan konsep algomerasi melalui sebuah kawasan industri menjadi sebuah strategi dalam mendorong pembangunan ekonomi (melalui kegiatan investasi).

Awal mulai dicetuskanya kawasan industri itu pada tahun 1970 yang dimana sangat berkembang pesat sebagai respon berkembangnya investasi.

Perkembangan kegiatan investasi telah membuka peluang bagi swasta untuk mendirikan dan mengelola kawasan industry, namun tumbuhnya kawasan-kawasan industry tidak dibarengi dengan studi kelayakan yang tepat sehingga terdapat beberapa persoalan terkait keberadaan kawasan industri.

Persoalan internal kawasan industri (energy dan infrastruktur) relative dapat dipecahkan karena kemandirinan pengelola kawasan.

Adapun permasalahan eksternal kawasan (pemukiman, pusat bisnis, jaringan jalan) menjadi kendala yang kompleks. Tentunya sudut pandang terkait akan berkembangnya wilayah sekitar kawasan dapat dipandang sebagai manfaat dari keberadaan kawasan industri namun dapat pula menjadi kendala karena akan mempengaruhi tingkat efisiensi kegiatan usaha.

Dikawasan Jabodetabkjur terdapat kawasan industri yang cukup berkebang yaitu kabupaten Bekasi, kawasan tersebut bisadikatan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, tetapi belum terlihat keterkaitan efektivitas lain yang berada diluar kawasan atau dampak spasial belum nampak.

Tentunya berbagai kendala dalam menghubungkan antara kegiatan dalam kawasan industri dengan kegiatan lain diluar kawasan sangat dimungkinkan, namun perlu kesiapan dan komitmen dari berbagai pihak.

Perlunya kerangka strategis penyusunan dalam kebijakan industri sebagai peran pemerintah daerah, karena saat ini pemerintah daerah saat ini hanya terlibat dalam pemberian izin lokasi namun aktivitas usaha dalam kawasan perizinan dan peraturan banyak ditentukan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut tentunya perlu kesiapan dan komitmen dari berbagai pihak sebagai solusi dari berbagai kendala dalam menghubungkan antara kegiatan dari kawasan industri dengan kegiatan lain diluar kawasan.

Pembentukan RUU DKJ Sebagai Payung Hukum Aglomerasi Jabodetabekjur

Pembahasan draf RUU DKJ, hari-hari ini menuai banyak tanggapan dari elemen masyarkat, dalam pembahasan RUU DKJ itu terdapat isi mengenai konsep Algomerasi atau RUU itu mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

RUU Daerah Khusus Jakarta telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Draf RUU ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023). Adalah Badan Legislasi DPR RI yang melakukan rapat pleno tersebut.

Pada pasal 51 ayat 2 draf RUU itu, yang dimana kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. ( Draf RUU DKJ)

Kawasan Algomerasi kedepanya akan dijadikan sebagai kawasan satu pusat dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang bersekala global, yang dimana akan mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu dan bidang strategis lainya.

Dalam pembentukan kawasan aglomerasi ini, disusunlah Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Jakarta sebagai Kota Global.

Dalam kutipan cnbcindonesia, 2023. pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, RUU itu juga membuka ruang dibentuknya badan layanan bersama oleh pemerintah daerah pada Kawasan Aglomerasi.

Badan itu pun diberikan hak mempunyai kekayaan sendiri; mengelola anggaran sendiri; mengelola pegawai sendiri; dan melakukan kerjasama dengan pihak lainya.

Adapun sumber dalam pendapatan badan layanan bersama yaitu terdiri dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; pendapatan sendiri; dan penerimaan lain yang sah. Pembentukan badan ini ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. (***)

Penulis : Achmad Shobari
Koordinator BEM se-Bogor

Editor : Yosep Awaludin
#aglomerasi #jabodetabekjur