RADAR BOGOR - Polsek Cijeruk mengamankan dua pelaku pencurian material tower BTS milik sebuah perusahaan, di Desa Cipelang, Cijeruk.
Sementara satu pelaku pencurian material tower lainnya yang terlibat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono mengatakan, aksi pencurian material tower itu terjadi pada Jum'at (3/5) lalu.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan, bahwa seorang pria bernama sdr EW telah melakukan pencurian di tower tersebut dengan cara memanjat dan menurunkan dua unit Remote Radio Unit (RRU)," ungkapnya, Minggu (5/4).
Pihaknya pun segera mendatangi dan menginterogasi EW. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi kembali mengamankan seorang pelaku berinisial S. Dia berperan sebagai penerima hasil barang curian tersebut.
"Saudara S ditangkap di rumahnya setelah mengakui perannya menerima barang hasil curian di bawah tower," jelas Kompol Hida.
Sementara tersangka lainnya berinisial P juga berperan dalam memanjat dan menurunkan RRU dari tower tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit RRU, alat dan sejumlah material tower lainnya.
Polsek Cijeruk menyatakan, akan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pencurian material tower lainnya yang masih buron.
"Para tersangka pencurian material tower dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tukasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga