Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Hukum Ahli Pidana Unpak Bintatar Sinaga Memasuki Babak Baru, Sidang Perdana di PN Bogor  

Dede Supriadi • Rabu, 8 Mei 2024 | 13:19 WIB

 

Bintatar  Sinaga pada sidang Perdana di PN Bogor, Rabu (8/5/2024).   
Bintatar Sinaga pada sidang Perdana di PN Bogor, Rabu (8/5/2024).  

RADAR BOGOR - Kasus konflik mantan Ketua Pansel KPK, Dr. Yenti Garnasih dengan pakar hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Unpak Bintatar Sinaga memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang perdana dengan tersangka Bintatar Sinaga atas dugaan tindak pidana Pasal 315 KUHPidana, berupa tindak pidana ringan pencemaran nama baik pada peristiwa aksi solidaritas di Unpak 7 Maret 2022 lalu.

Kuasa Hukum Bintatar Sinaga sendiri sebelumnya mengajujan pra peradilan namun ditolak. Alhasil, Pakar Hukum Fakultas Unpak Bogor ini harus menjalani sidang perdana di PN Bogor.

Baca Juga: Desa Bojong Kulur, Wisata Kuliner dan Nikmati Sensasi Susur Sungai Cikeas

"Hari ini sidang perdana untuk Pak Bintatar," kata Dosen Fakultas Hukum Unpak Bogor sekaligus saksi sidang Raden Muhammad Mihradi di PN Bogor kepada Radar Bogor, Rabu (8/5/2024).

Rencananya, tersangka Bintatar Sinaga akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pasal 315 KUHP.

Di mana, sidang tersebut akan selesai dalam satu hari dengan mengagendakan pemeriksaan dua saksi yang meringankan yakni Asmak Ui Hosnah Dekan Fakultas Hukum Unpak Bogor dan Raden Muhammad Mihradi.

Menurut dia, jika berkaca pada kasus tersebut, seharusnya Bintatar Sinaga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka lepas dari jeratan hukuman.

"Seharusnya kasus ini tidak sampai ke pengadilan tapi mediasi, bisa diselesaikan secara internal karena menyangkut soal kritik atas kebijakan," imbuh dia.

"Makanya petunjuk dari Hakim meminta rektor yang lama hadir, tapi berhalangan dan diwakilkan oleh Dekan Asmak Ui Hosnah," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus ini sudah bergulir panjang, awalnya dari aksi solidaritas pada 7 Maret 2022 di depan Rektor Unpak, Prof Bibin Rubini saat itu, yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen FH Universitas Pakuan.

Aksi itu memprotes dan mempertanyakan berbagai kebijakan Dr. Yenti Garnasih selaku Dekan Fakultas Hukum Unpak Bogor, yang dinilai dapat mengancam status akreditasi, dan tata kelola kelembagaan fakultas.

Kebijakan yang dipermasalahkan di antaranya soal rekrutmen dosen tidak sesuai aturan, pengangkatan pejabat struktural tidak sesuai statuta dan kebijakan tata kelola lainnya.

Hal ini telah dituangkan dalam bentuk petisi. Petisi dimaksud dikonfirmasi ke Dr. Yenti Garnasih oleh Rektor Prof Bibin dan dimintakan tanggapan tertulis, namun tidak ada tanggapan dari Dr. Yenti Garnasih hingga kemudian diberhentikan sebagai Dekan.

Namun kemudian, 14 dosen penandatangan petisi dilaporkan ke Bareskrim pada 2022 dan berujung penetapan Bintatar Sinaga sebagai tersangka pada November 2023.

Penetapan itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S Tap/85/RES.2.5/2023/Dittipdsiber ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Adi Vivid AB.

Dalam penetapan tersangka, Bintatar Sinaga disangkakan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dan/atau mentransmisikan da/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHPid.

Akhirnya, pada Rabu 8 Mei 2024 disidangkan di PN Bogor setelah hampir dua tahun kasus ini berkembang.

Namun tuntutan berupa tindak pidana ringan dengan penuntut dari Bareskrim dan dikenakan Pasal 315 KUHPidana berupa tindak pidana ringan pencemaran nama baik.

Adapun saksi yang meringankan tersangka yakni Asmak Ul Husna selaku Dekan Fakultas Hukum Unpak yang menjabat saat ini, dan Raden Muhammad Mihradi selaku dosen yang turut dalam petisi mengenai kritik atas tata kelola kebijakan kampus semasa Dr Yenti Garnasih selaku Dekan.

Mihradi menyebut, terdapat beberapa hal yang menarik dicermati. Pertama, kasus ini sebenarnya bermula dari soal kebebasan berekpresi dan kritik atas tata kelola kampus yang berujung pada penetapan tersangka yang seharusnya diselesaikan di internal kampus.

Kedua, semula menggunakan ketentuan UU ITE namun kemudian menggunakan Pasal 315 KUH pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan.

Ketiga, setingkat Bareskrim Mabes Polri melakukan penanganan kasus Bintatar Sinaga yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, mengingat berkenaan dengan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya pada Pasal 28.

"Keempat, kasus ini menimbulkan kegaduhan di kalangan perguruan tinggi khususnya fakultas hukum univ pakuan karena mengganggu proses pembelajaran dan mengancam kebebasan berekspresi sebagai hasil dari reformasi," tandas Raden Muhammad Mihradi.(ded)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Bintatar Sinaga #Unpak