RADAR BOGOR - Polres Bogor tetapkan dua tersangka penyerangan SPBU di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka penyerangan SPBU di Klapanunggal itu yakni berinisial AIN dan AF.
"Untuk pelaku atas inisial AIN berperan membawa senjata tajam sedangkan pelaku berinisial AF yang merupakan anak di bawah umur perannya memvideokan penyerangan SPBU," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (9/5/2024).
Pihaknya juga masih memeriksa 5 orang lainnya terkait penyerangan SPBU tersebut. "Masih kami dalami pemeriksaan apakah bisa kita tetapkan tersangka atau tidak," tegasnya.
Polres Bogor menjerat kedua pelaku penyerangan SPBU itu menggunakan Pasal 335 dan UU Darurat tahun 2021. "Satu pelaku menggunakan UU Perlindungan anak," katanya.
Sedangkan yang satu pelaku lagi dilakukan penahanan selama 40 hari. Setelah 4 hari menyelesaikan kasus penyerangan SPBU, Polres Bogor akan melakukan penangkapan lagi.
"Untuk ancaman hukuman kurang lebih maksimal 10 tahun, karena saat kejadian motor karyawan SPBU dan plang rusak dengan kerugian sekitar Rp1 juta sampai Rp 2 juta," katanya.
(abi)