RADAR BOGOR, Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2024 di Kota Bogor sudah mulai bergulir.
Kepala Bidang SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Rini Mulyani menerangkan PPDB untuk jenjang SD terbagi menjadi 2 tahap.
Tahap pertama diperuntukan untuk pendaftar yang melalui jalur afirmasi, Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maslahat guru dan tenaga kependidikan, serta jalur prestasi akademik atau non akademik dan prestasi nilai rapor.
"Rangkaian alur PPDB tahap pertama dimulai dengan kegiatan pembuatan dan pendistribusian akun yang berlangsung sejak tanggal 1-19 Mei 2024," ucap Rini kepada Radar Bogor, Jumat (10/5/2024).
Proses selanjutnya yakni kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan validasi persyaratan baru akan dilakukan di tanggal 19-21 Mei 2024 mendatang. Dilanjutkan dengan kegiatan pengesahan di tanggal 25 Mei 2024.
Pengumuman peserta didik yang lolos akan disampaikan pada tanbggal 26 Mei 2024. Peserta didik yang dinyatakan lolos atau diterima selanjutnya diarahkan untuk mendaftar ulang di hari berikutnya tanggal 27-28 Mei 2024.
"Dilanjutkan dengan tahap kedua untuk jalur zonasi. Kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan validasi persyaratan yang berlangsung sejak tanggal 1-5 Juli 2024," terangnya.
Dilanjutkan dengan kegiatan pengesahan di tanggal 6 Juli 2024.
Pengumuman peserta yang lolos disampaikan pada 10 Juli 2024.
Sama halnya dengan tahap pertama peserta didik yang dinyatakan lolos atau diterima selanjutnya diarahkan untuk mendaftar ulang di hari berikutnya tanggal 10 Juli 2024.
Rini menerangkan di tahun ini jalur afirmasi akan mendapat kuota sebesar 20 persen, Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mendapat jatah 5 persen, kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maslahat guru dan tenaga kependidikan mendapat kuota 5 persen.
Sementara itu, jalur prestasi akademik atau non akademik dan prestasi nilai rapor mendapat kuota 20 persen.
Namun jalur ini persentasenya akan kembali terbagi, dengan rincian 90 persen untuk pendaftar dari Kota Bogor dan 10 persen untuk pendaftar dari luar Kota Bogor.
"Untuk jalur zonasi akan mendapat jatah 50 persen. Besaran itu akan kembali terbagi dua, 90 persen kuota akan diperuntukan bagi pendaftar dari Kota Bogor dan 10 persennya untuk pendaftar dari luar Kota Bogor," terang Rini.(fat)
Editor : Alpin.