Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PTPN I Komitmen Bayar Santunan Hari Tua Bagi Karyawan

Alpin. • Jumat, 10 Mei 2024 | 19:45 WIB

 

Karyawan PTPN
Karyawan PTPN

RADAR BOGOR, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group berkomitmen dalam memberikan Santuan Hari Tua (SHT) kepada karyawan yang memasuki masa pensiun.

Sebagai Sub Holding PTPN Group, PT Perkebunan Nusantara I mampu membayarkan SHT secara bertahap dan konsisten.

Salah satu contoh di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten), SHT yang diberlakukan di PTPN I Regional 2 merupakan santunan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun.

Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2, Budi Hendra mengatakan, ini merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati Manajemen Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ketentuan pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 beserta turunannya, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan. Sehingga kebijakan PTPN I Regional 2 memberikan SHT merupakan bentuk perhatian kepada karyawan.

"Perusahaan berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan, tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out)," ungkap Budi Hendra.

Di samping itu, lanjutnya, selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaannya juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2.

Apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan.

Baca Juga: Pj Bupati Sebut Tinggal Desa Ciguha di Kabupaten Bogor yang Jaringan Internetnya Blank Spot

"Di samping itu juga, target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama 3 tahun, sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan," terangnya.

Begitu pun di PTPN I Regional 3 (Eks. PTPN IX Jawa Tengah). Budi menerangkan, perusahaan itu juga berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ke ahli warisnya.

Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan empati tinggi perusahaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdi secara tulus kepada perusahaan.

"Manajemen menyadari bahwa membayar SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus segera dipenuhi. Hal itu terlihat dari progres pembayaran yang cukup baik dari tahun 2019 sampai dengan 2024 sudah dilakukan pembayaran sebesar 128 Milyar," katanya.

Selanjutnya, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo menambahkan, manajemen PTPN I Regional 3 juga selalu hadir dan memberikan perhatian penuh kepada para pensiunan.

Hal ini dibuktikan dengan secara periodik manajemen menyampaikan santunan kepada Pensiunan yang sedang mengalami sakit serta berkunjung kerumah para pensiunan di Solo, Semarang dan sekitarnya.

"Ini merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan, PTPN I akan terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran SHT dan hingga saat ini kami PTPN I tetap erat bergandeng tangan dengan para pensiunan," jelasnya.

Sejumlah pensiunan karyawan mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih telah menerima haknya. Mereka juga bangga selama ini telah menjadi bagian dari keluarga besar PTPN Group.

Salah satunya disampaikan Saebani pensiunan tahun 2021 kebun Semugih. Dia menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada pensiunan.

"SHT ini sangat kami harapkan dan nantinya akan sangat bermanfaat bagi kami, Kami juga berharap semoga kondisi Perusahaan kedepan semakin lebih baik, sehingga kesejahteraan karyawan maupun para pensiunan akan lebih baik lagi," harapnya.(cok)

Editor : Alpin.
#karyawan #ptpn