Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Buntut Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang, Pemkot Bogor Keluarkan Edaran Soal Outing Class. Berikut Isi Lengkapnya!

Yosep Awaludin • Senin, 13 Mei 2024 | 10:04 WIB
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari.
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari.

RADAR BOGOR - Pemkot Bogor mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan outing class, buntut kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang menewaskan 11 orang.

Edaran yang ditandatangani Pejabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari itu, tertuang dalam Surat Nomor 100.3.4/2016-Adbang, tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class.

Dalam surat tersebut, Pemkot Bogor meminta kepala sekolah pada semua jenjang pendidikan di Kota Bogor untuk memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan bus terkait kegiatan outing class.

Berikut poin-poin isi surat edaran Pemkot Bogor soal pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class :

1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai kegiatan tamasya/wisata (study tour).

2. Kegiatan Outing Class dihimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh siswa dan guru.

3. Apabila sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pemkot bogor #kecelakaan #Outing Class