RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota, mengungkap motif pembacokan seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor yang terjadi di Jalan Raya Empang, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, pada Sabtu (11/5/2024).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus pembacokan mahasiswa ini bermula ketika tersangka DR, AAR, dan Rezza Juniko alias RJ dari salah satu kelompok gengster akan melakukan tawuran dengan kelompok lainnya.
Kelompok gangster ini akan melakukan tawuran di Gang Aut, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Sabtu (11/5/2025).
"Salah satu tersangka RJ ini membacok korban hingga korban luka berat di punggung," kata Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso saat press rilis di halaman Mako, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin (13/5/2024).
Menurut dia, saat itu korban bersama seorang rekannya Muhamad Ihsan Indra pulang dari arah Alun-alun Kota Bogor berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Sesampainya di Jalan Raya Empang, korban melihat ada segerombolan orang menggunakan sepeda motor kurang lebih berjumlah 20 motor dari arah Bondongan Kecamatan Bogor Selatan.
Di mana, puluhan pemotor ini meneriak-neriak `hayo-hayo", lalu korban sempat berhenti karena kaget dan kemudian pelaku dari kelompok gangster itu mengejar korban dan langsung membacok ke arah punggung sehingga korban terjatuh.
"Korban sempat ditolong rekannya Muhamad Ihsan Subada, kemudian korban bersama dengan saksi lari. Namun saat hendak lari korban sempat terjatuh dan dibacok lagi di bagian punggung oleh pelaku," beber Kapolresta Bogor Kota.
Lebih lanjut, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pelaku langsung kabur setelah membacok mahasiswa Universitas Muhammadiyah tersebut.
Sepeda motor korban sempat dirusak di bagian jok. Diketahui, HP milik korban dan saksi juga hilang pada saat kejadian tersebut.
Akibat aksi pembacokan itu, korban mengalami luka bacokan dibagian punggung sehingga mendapatkan perawatan sebanyak 27 jahitan.
"Motifnya pelaku ini ingin membalas dendam kepada kelompok gank motor lainnya namun salah sasaran," terang Kapolresta.
Kapolresta mengungkapkan jika pada saat penangkapan, tersangka Rezza Juniko melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya dengan timah panas.
"Kita jerat pelaku pembacokan dengan UU darurat sajam 12/1951 dan UU penganiayaan berat 351 ayat 2," tandas Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso.(ded)
Editor : Alpin.