RADAR BOGOR, Petugas Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, merespon aduan masyarakat terkait sepeda motor milik warganya yang dibawa kabur oknum debt collector beberapa hari lalu.
Aksi perampasan motor oleh oknum debt collector ini sempat terekam CCTV milik warga dan viral di media sosial.
Perampasan motor oleh debt collector ini dialami salah seorang warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
"Sudah monitor. Bhabinkamtibmas Kembang Kuning juga langsung ketemu korban di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silvi Adi Putra kepada Radar Bogor, Selasa (14/5/2024).
Menurut Kaplsek Klapangunggal, aksi perampasan motor itu masuk kategori Tindakan yang dapat dikenakan pidana.
Sebab, debt collector tidak boleh merampas motor sembarangan di jalan, apalagi tanpa adanya surat-surat.
Leasing pun, tegas Kapolsek Klapanunggal, harus melalui peradilan fidusia terlebih dahulu apabila mau mengambil kendaraan yang menunggak pembayaran.
"Kepada masyarakat apabila mendapati kejadian serupa segera laporkan kepada pihak berwajib, karena debt collector tidak boleh menghadang atau merampas kendaraan di tengah jalan," tegasnya.
Apabila ada yang ingin menarik kendaraan minta tunjukan sertifikat fidusia dan keputusan pengadilannya.
"Kalau sampai diberhentikan debt collector secara paksa disarankan berhenti di tempat keramaian agar lebih aman," ungkapnya.(abi)
Editor : Alpin.