Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kendaraan Terancam Disita Debt Collector Seperti Motor Warga Klapanunggal Bogor yang Dirampas di Tengah Jalan? Aturan Ini yang Harus Dipahami

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 17 Mei 2024 | 10:45 WIB
Video saat debt collector merampas motor di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Video saat debt collector merampas motor di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Viral di sosial media (Sosmed) peristiwa oknum debt collector yang melakukan perampasan motor dan terekam CCTV warga.

Aksi yang motornya dirampas debt collector tersebut dialami salah seorang warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silvi Adi Putra mengungkapkan, sebelum terjadi penarikan harus memahami hak dan kewajiban.

"Penting pula untuk memeriksa perjanjian kredit, seperti hak dan kewajiban Anda dan pihak pemberi kredit," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, harus pula mengetahui konsekuensi keterlambatan pembayaran sampai dengan mekanisme penarikan kendaraan.

Yang paling terpenting adalah memahami peraturan hukum terkait penarikan kendaraan oleh debt collector, diantaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Ada pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang dikenal sebagai POJK Nomor 31/POJK.03/2018 mengenai Perlindungan Konsumen dalam Layanan Jasa Keuangan.

Selanjutnya, jaga komunikasi dengan kreditur dengan cepat menghubungi kreditur apabila mengalami kesulitan dalam bayar cicilan.

"Nah, sangat penting pula untuk menjelaskan masalah yang Anda alami dan mencari solusi," jelasnya.

Bisa pula meminta keringanan waktu maupun penjadwalan ulang pembayaran apabila memungkinkan.

"Yang pasti jangan berhenti berkomunikasi dengan pihak kreditur," ucapnya.

Yang paling penting adalah membayar cicilan sesuai perjanjian.

Selain itu, upayakan untuk selalu membayar cicilan agar tepat waktu sesuai nominal yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Jika ada tunggakan, segera lunasi sesuai kemampuan dan minta bukti pembayaran resmi setiap kali melakukan pembayaran.

Ketika dihubungi Debt Collector, tetap tenang dan waspada jangan panik maupun terintimidasi.

Tidak hanya itu, tanyakan identitas serta surat tugas resminya termasuk memastikan bahwa mereka benar dari pihak kreditur yang sah.

Catat nomor telepon, nama sampai dengan ciri-ciri debt collector.

Tanyakan pula dengan jelas perihal tunggakan serta denda yang harus dibayarkan.

Memminta rincian tagihan dan bukti tunggakan.

Pastikan jumlah yang ditagih sesuai dengan perjanjian kredit.

Sebaiknya hindari penyerahan kendaraan kepada debt collector tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

Menurutnya, perampasan paksa kendaraan oleh debt collector tidak dengan prosedur yang sah bisa masuk dalam kategori kriminal.

Apabila debt collector bersikeras maka segera laporkan kepada pihak berwajib.

Sebaiknya, parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. (abi)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #Klapanunggal #debt collector #kredit #kendaraan