Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi Beroperasi, Kantong Parkir Truk Tambang di Parung Panjang Bogor Bisa Tampung 450 Kendaraan

Jaenal Abidin • Jumat, 17 Mei 2024 | 20:04 WIB
Kantong parkir truk tambang seluas 2,8 hektare di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, resmi beroperasi mulai Jumat (17/5/2024).
Kantong parkir truk tambang seluas 2,8 hektare di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, resmi beroperasi mulai Jumat (17/5/2024).

RADAR BOGOR, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu secara resmi mengoperasikan kantong parkir truk tambang dengan luas 2,8 hektare di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2024).

"Hari ini tepat 17 Mei 2024 kantong parkir truk tambang sudah bisa dioperasikan seluas kurang lebih 2,8 hektare dari total 10,2 hektare," kata Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu kepada Radar Bogor.

Nantinya lahan parkir seluas 2,8 hektare ini bisa menampung kurang lebih 450 truk tambang, yang bakal melintas ke wilayah Tangerang dan sekitar.

"Sumber pendanaan dari pelaksanaan pembangunan kantong parkir truk tambang ini disupport oleh BJB dalam bentuk CSR tahun 2023, sehingga tidak ada APBD yang keluar dalam pembangunan ini," jelasnya.

Termasuk juga ada bantuan dari para pengusaha baik angkutan tambang maupun pemilik quarry pengelohan batu tambang, bantuannya dalam bentuk material.

"Kedepannya dengan komitmen bersama pada saat rapat terdahulu, bahwa Pemkab Bogor untuk bisa melaksanakan Perbup 56," ucap Asmawa.

Pemkab Bogor, sambungnya, tidak menutup mata dan telinga terhadap masukan dari para pelaku pertambangan, semuanya akan tampung.

"Hari ini secara simbolis saya serahkan SK tim pengawasan penertiban angkutan tambang yang diisi berbagai stakeholder terkait," terangnya.

Sementara Sekjen ATTB, Achmad Gozali meminta setelah dilakukan operasional kantong parkir truk tambang, bisa dikaji terkait aturan truk kosong bisa melintas.

"Pada dasarnya kami selalu mendukung aturan yang dikeluarkan, tapi tolong lakukan kajian yang komprehensif baik dalam segi perekonomian, sosial, dan hukumnya," kata Gozali

Menurut Gozali, bisa dibayangkan kalau Perbup ini ditegakkan angkutan tambang yang tidak bermuatan dan bermuatan hanya bisa melintas pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB, bakal terjadi penumpukan.(abi)

Editor : Alpin.
#bogor #kantong parkir #truk tambang #parung panjang