RADAR BOGOR - Sebuah rumah di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor menjadi industri rumahan yang memproduksi narkoba seperti Paracetamol, Cafein, Carisoprodol, atau PCC.
Hal itu diketahui saat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah tersebut pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
"Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan industri rumahan pembuatan narkotika jenis PCC," kata AKBP Malvino E Yusticia, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sabtu (18/5/2024).
Dalam pengungkapan narkoba industri rumahan ini, polisi berhasil menangkap MH (43) sebagai tersangka.
Malvino menyatakan bahwa adanya informasi tentang peredaran narkoba PCC tersebut memungkinkan pengungkapan industri rumah tangga ini.
Menurutnya, ada informasi dari masyarakat bahwa seseorang akan mengantarkan narkoba (diduga PCC) ke sebuah ruko di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Subdit III Ditresnarkoba kemudian mengejar pelaku AH dengan mobil APV Putih bernomor F 1866 HH.
Malvino mengatakan bahwa, mereka langsung menghentikan mobil tersebut karena diketahui bahwa pelaku ingin mengirim narkoba melalui layanan ekspedisi.
Hasilnya menunjukkan bahwa obat tersebut dibuat di sebuah rumah di wilayah Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi obat (diduga jenis PCC)," katanya.
Rumah itu diselidiki oleh polisi dan ditemukan jutaan pil narkoba PCC serta alat-alat pembuatannya. Tersangka tengah saat ini digiring ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki secara menyeluruh. (***)
Editor : Yosep Awaludin