RADAR BOGOR - Satpol PP Kota Bogor bakal kembali menertibkan spanduk atau poster liar bakal calon wali kota (Bacawalkot), yang terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach. Ia mengatakan kebijakan soal penertiban spanduk dan poster liar Bacawalkot, dilakukannya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Salah satu yang akan menjadi target operasinya ialah spanduk, poster liar, banner, atau selebaran yang menjadi alat peraga sosialisasi para Bacawalkot Kota Bogor.
Penindakan ini tidak spesifik bentuknya seperti apa pokoknya spanduk yang yang dipasang di pohon, rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, taman rekreasi, telepon umum, pipa air, dan tempat cagar budaya.
"Walaupun kami paham saat ini banyak Bacawalkot yang sedang mengenalkan diri ke masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Sabtu (18/5/2024).
Ia mengungkapkan pihaknya banyak menerima aduan terkait taman-taman kota dan tempat lain yang mulai diekspansi oleh banner atau spanduk para Bacawalkot. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan sejumlah ruas jalan protokol yang tidak diperkenankan dipasang alat peraga sosialisasi.
Agus mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terkait persoalan ini. Karena saat ini belum masuk tahapan Pilkada maka aturan yang diterapkannya akan kembali pada regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2021.
"Namun sebelum melakukan penertiban kami akan menggelar rapat dahulu dengan Bawaslu dan Jajaran Polresta Bogor Kota pada Selasa pekan depan. Setelah itu baru kami akan lakukan penertiban di keseokannya atau hari Kamis," terang Agus.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga