RADAR BOGOR, Petugas Polsek Cijeruk, Polres Bogor, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Sebanyak tiga pelaku curanmor beserta barang bukti hasil curian diamankan petugas Polsek Cijeruk.
Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan korban yang diterima pada Jumat, 17 Mei 2024 lalu.
"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 WIB di rumah kontrakan milik Mia, yang terletak di depan Kantor Desa Srogol," ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu (19/5/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa para pelaku pencurian ini berada di daerah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Menindaklanjuti informasi itu, sambungnya, tim Reskrim Polsek Cijeruk segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Ketiga tersangka pencurian yang berhasil diringus berinisial B (33), AM (28), dan JS (31).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci, dan dua buah handphone.
"Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, membawa tersangka untuk diperiksa, dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas," tegas Kapolsek Cijeruk.
Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya.(cok)
Editor : Alpin.