Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

HMI Ajak Masyarakat Selektif dalam Menanggapi Informasi Jelang Pilkada 2024

Alpin. • Minggu, 19 Mei 2024 | 19:44 WIB
Sekretaris HMI Cabang Kota Bogor, Rizqi Muhammad Akbar.
Sekretaris HMI Cabang Kota Bogor, Rizqi Muhammad Akbar.

RADAR BOGOR, Sekretaris HMI Cabang Kota Bogor, Rizqi Muhammad Akbar, menanggapi terkait surat edaran yang baru-baru ini dikeluarkan Pj Wali Kota Bogor dengan mengacu aturan yang ada bahwa pejabat pemerintah harus netral.

ASN dan pejabat daerah tidak boleh ada keterlibatan dengan agenda-agenda politik dalam Pilkada, apa lagi sampai mendukung salah satu calon yang sudah ditetepakan KPU, baik itu calon Wali Kota ataupun calon gubernur.

Rizqi mengatakan, di tahun pemilu ini tentunya sangat rentan untuk para pejabat pemerintah daerah, oleh karena itu sudah tepat PJ Wali Kota Bogor mengingatkan para ASN tidak terlibat dalam agenda politik.

"Sudah tepat langkah yang dilakukan Pj Wali Kota Bogor dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4/2159 BKPSDM untuk mengatur ASN dan jajaran BUMD di Kota Bogor agar bersikap netral dalam Pilkada 2024 guna mencegah hal-hal tidak diinginkan," paparnya.

Dia menybutkan, ada kejadian menarik di Kota Bogor. Pasalnya ada dugaan salah satu Pejabat BUMD Kota Bogor yang diduga mengikuti deklarasi salah satu bakal calon gubernur Jawa Barat.

Makanya, ada beberapa kelompok masyarakat sipil yang mendesak PJ Wali Kota Bogor untuk menegur keras Pejabat BUMD yang mengikuti deklarasi itu.

"Kalau kita mengacu terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," terangnya.

Sudah jelas tahapan penatapan calon itu 22 September 2024, artinya seseorang akan secara SAH dinyatakan menjadi kandidat pada September 2024 setelah mengikuti beberapa rangkaian pencalonan.

"Melihat aturan ini, sudah jelas kita tidak boleh beranggapan bahwasannya seseorang yang mengikuti atau mendukung salah satu calon kandidat yang belum ditetapkan secara resmi oleh KPU dinyatakan bersalah. Memang tidak ada aturan yang dilanggar, terkecuali sebaliknya calonnya sudah ditetapkan KPU," tegasnya.

Melihat video dan gambar di beberapa media yang sedang viral dilakukan salah satu pejabat BUMD, setelah diamati dan kaji secara mendalam, menurutnya, hal itu tidak perlu dibesar-besarkan.

Pasalnya, tidak ada bukti kuat, semisal yang bersangkutan memakai fasilitas jabatannya untuk meangakomodir massa dan mengarahkan untuk memilih salah satu kandidat, baru itu akan menjadi masalah.(***)

Editor : Alpin.
#hmi #wali kota bogor #pilkada