RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya berhasil membuka akses jalan menuju Pasar Jambu Dua via Jalan Ceremai Ujung, Kecamatan Bogor Utara pada Senin (20/5/2024).
Adapun kesepakatan untuk membuka akses jalan Pasar Jambu Dua Bogor yang ditutup sejak 1 Mei 2024 itu, sempat berjalan alot.
Di mana, Pemkot Bogor dan pihak PT Graha Agung Wibawa (GAW) dalam hal ini sebagai Pengelola Mal Plaza Jambu Dua, bersikukuh atas penggunaan akses jalan ke Pasar Jambu Dua tersebut.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, Pemkot Bogor melakukan pembukaan akses jalan yang ditutup oleh pihak Plaza Jambu Dua, sehingga mengganggu kepentingan warga.
Menurut dia, pembukaan akses jalan tersebut, tentunya Pemkot Bogor memiliki dasar hukum yakni site plan yang dimiliki oleh Plaza Jambu Dua pada 2019.
Agustian Syach mengungkapkan jika dalam site plan lamanya, masih memfungsikan ini sebagai akses jalan umum.
Kemudian, Agustian Syach menjelaskan jika PT GAW saat ini tengah mengajukan permohonan untuk pembuatan site plan yang baru.
Namun, hingga kini masih berproses sehingga tidak ada hak PT GAW untuk menetaplan jalan setapak sesuai dengan ketetapan yang disetujui sebelumnya.
"Memang secara kepemilikan, tanah ini adalah tanah PT GAW sesuai dengan HGB yang dimiliki oleh mereka seluas 10.100 meter kurang lebih," ucapnya.
Namun demikian, di dalam site plan tersebut, jalan setapak yang dimiliki PT GAW menerangkan bahwa akses ini difungsikan sebagai jalan umum, dan secara eksisting sudah berfungsi sekian belas tahun ke belakang.
"Jadi secara sepihak PT GAW akan mengganggu kepentingan warga yang ada di area sini," tegas Agustian Syach.
Oleh karenanya, setelah melakukan kajian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dishub, hingga Forkopimda menyampaikan bahwa akses jalan ini harus dibuka.
Pada kesempatan ini, pihaknya mempersilahkan PT GAW kembali mengajukan proses pembuatan izin baru, atau site plan baru yang pada akhirnya akan dirumuskan oleh tim Pemkot Bogor.
"Jadi mereka mengajukan site plan baru memang ini sudah ditutup akses jalannya. Tapi kan ditolak, belum diproses oleh Pemkot Bogor, sehingga tidak ada hak untuk melakukan penutupan jalan," imbuh dia.
Disisi lain, pihaknya menghargai jika lahan tersebut merupakan milik PT GAW, namun demikian jika dirinya meminta untuk menghormati site plan 2019.
"Kami menghormati dan menghargai hak PT GAW. Tapi tolong hargai hak Pemkot juga kaitan dengan jalan tapak, site plan tersebut yang berdampak pada kepentingan umum warga terganggu," ucapnya.
Saat ini, Pemkot Bogor saat ini tengah menyiapkan opsi-opsi alternatif jalan untuk warga di sini.
"Tapi kita meminta sebelum itu dipenuhi Pemkot Bogor, Jambu Dua juga tidak kangsung melalukan penutupan secara sepihak. Sehingga berdampak pada aktivitas yang ada di areal sini," tandas Agustian Syach.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga