Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akses Pasar Jambu Dua Bogor Dibuka Kembali, Pengelola Plaza Bilang Begini

Dede Supriadi • Senin, 20 Mei 2024 | 20:24 WIB
Akses Pasar Jambu Dua Bogor Dibuka Kembali, Pengelola Plaza Bilang Begini
Akses Pasar Jambu Dua Bogor Dibuka Kembali, Pengelola Plaza Bilang Begini

RADAR BOGOR - Juru Bicara PT Graha Agung Wibawa (GAW) Erwin Matondang angkat suara terkait polemik penutupan akses jalan menuju Pasar Jambu Dua via Jalan Ceremai Ujung, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Senin (20/5/2024).

Di mana, saat ini akses jalan menuju Pasar Jambu Dua yang sebelumnya ditutup sudah dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"Sebenarnya kalo untuk pejalan kaki bisa masuk (tidak ada penutupan), sedangkan terkait dengan lalulintas kendaraan, kami sudah melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada Dishub untuk menegur dan melarang melintas Pasar Jambu Dua," kata Erwin Matondang.

Selama penutupan akses tersebut, dijelaskan Erwin sejauh ini tidak ada yang melayangkan keberatan baik dari pihak angkutan umum hingga Organda.

"Karena memang bukan trayeknya, justru kami mempertanyakan kenapa mereka melalui jalan kami. Itu tanggung jawab Pemkot Bogor," ucap dia.

Saat disinggung alasan penutupan baru dilakukan saat ini, Erwin menjelaskan jika Pengelola Plaza Jambu Dua berencana memanfaatkan tanah tersebut untuk memperluas usaha, terlebih keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

"Iya nanti masih rencana tapi saya belum tahu dapet informasinya untuk apa. Kalo dari keterangan untuk menambahkan lahan parkir," beber Erwin.

Disisi lain, Erwin mengaku melalui surat Nomor: 500.11/2231-Huk Ham, pada 17 Mei 2024, Pemkot Bogor meminta dan memerintahkan PT GAW untuk membuka akses jalan menuju Pasar Jambu Dua.

Oleh sebab itu, dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor: akses masuk dari Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua maupun jalan 644-0091-STTEPLAN tahun 2019 atau site plane tidak ada yang menyatakan akses Jalan sebagai fasilitas umum/publik.

"Pasar Jambu Dua seharusnya menggunakan jalan publik umum sebagai Jalan keluar masuk menuju Pasar Jambu Dua, salah satunya seperti Jalan Ahmad Yani, bukan melalui jalan atau tanah milik PT GAW," ucapnya.

Menurut dia, bahwa timbulnya keresahan pada masyarakat saat ini diduga akibat dari masyarakat yang beranggapan, bahwa akses Jalan Masuk di Jalan Ciremai Ujung di atas tanah PT GAW sebagai jalan umum menuju Pasar Jambu Dua.

"PT GAW keberatan apabila terdapat narasi-narasi yang menyatakan tanah/lahan pada Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan menuju Pasar Jambu Dua adalah jalan milik umum/publik," cetus dia.

Adapun, hal itu sudah terungkap secara jelas pada 10 Januari 2024 antara Pemkot Bogor, Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan PT GAW.

Pemkot Bogor telah mengakui bahwa PT GAW adalah pemilik tanah pada akses Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan yang menuju Pasar Jambu Dua.

Setelah pertemuan tersebut pada 12 Januari 2024 ditandatangani kesepakatan bersama dihadapan Pemkot Bogor, dengan isi kesepakatan bahwa PT GAW akan membuka akses Jalan Cermai Ujung pada tanah milik PT GAW sampai dengan 30 April 2024.

"Bahwa PT GAW adalah pemilik yang sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan yang menuju ke Pasar Jambu Dua, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3137/Kelurahan Bantarjati (SHGB No.3137/Bantarjati)," papar dia.

Bahwa PT GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT GAW kepada siapa pun termasuk kepada Pemkot Bogor, maupuan kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Kemudian, Pemerintah Pusat maupun Pemkot Bogor tidak pernah membebaskan atau membeli tiap bagian tanah KPT GAW termasuk tanah di Jalan Cermai Ujung maupun uang ganti rugi dari Pemkot Bogor.

Erwin menjelaskan jika bahwa penutupan yang dilakukan atas akses Jalan Cermai Ujung pada tanah/lahan milik PT GAW tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan perawatan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung plaza Jambu Dua.

Lalu, PT GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam rangka Operasional Plaza Jambu Dua, termasuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan-kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan tanah atau lahan milik PT GAW tersebut apabila ada.

"PT GAW tetap bersedia untuk diadakan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut," tandas Erwin Matondang.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #akses jalan #Pasar Jambu Dua