Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

DJKN dan Polresta Bogor Kota Digugat Pemilik Lahan di Kecamatan Bogor Utara  

Reka Faturachman • Selasa, 21 Mei 2024 | 16:39 WIB
Tanah di Jalan Kolonel Achmad Syam, Kecamatan Bogor Utara yang jadi sengketa antara pemilik lahan dengan DJKN dan Polresta Bogor Kota.
Tanah di Jalan Kolonel Achmad Syam, Kecamatan Bogor Utara yang jadi sengketa antara pemilik lahan dengan DJKN dan Polresta Bogor Kota.

RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Polresta Bogor Kota digugat seorang warga, karena diduga telah menyerobot tanah di Jalan Kolonel Achmad Syam, Kecamatan Bogor Utara.

Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Faruq Makarim menjelaskan, kliennya menggugat DJKN dan Polresta Bogor Kita atas objek tanah yang telah dibeli secara legal dan memenuhi prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan itu disampaikan lantaran pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bogor Kota diduga mengklaim sepihak hak kepemilikan tanah dengan memasang plang di area tanah tersebut.

Faruq menjelaskan, bahwa pihaknya tidak melawan hukum lantaran secara legal telah membeli tanah tersebut dan telah keluar sertifikatnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai perundang-undangan.

Dirinya meyakini bahwa secara hukum kliennya berhak atas objek tanah yang dipersoalkan tersebut. Apalagi, tanah yang dibeli sejak Januari 2021 ini disebutnya sudah memiliki sertifikat resmi dari BPN.

"Sertifikat itu sudah kami buktikan di persidangan. Kesaksian penjual pun bisa menunjukan dokumen aslinya di persidangan dan setelah di konfirmasi ke BPN sertifikat tanah ini clear and clean tanpa ada masalah atau sengketa apapun," ungkapnya pada Senin (20/5/2024).

Termasuk terkait dengan klaim dari Polresta Bogor Kota dan DJKN, Faruq menyebut bahwa mereka mengklaim bahwa status tanah itu merupakan aset negara, mereka buktikan dipersidangan dengan sertifikat yang sudah hilang sebelumnya pada terbitan 2001.

’’Bagaimana mungkin sertifikat yang hilang pada terbitan 2001 bisa menjadi bukti, sedangkan BPN telah mengeluarkan sertifikat atas nama klien kami,’’ ucapnya.

Sidang lapangan terkait polemik ini pun digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor di lokasi tanah seluas 3.911 meter persegi itu pada Senin (20/5/2024) kemarin.

Hakim Ketua Ridwan Sundariawan menjelaskan sidang tersebut dilakukan agar majelis dapat melihat lokasi tanah yang didugat dan batas-batasnya.

"Ini tujuannya majelis hanya ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan," ucapnya.

Pada sidang tersebut para pihak menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaimnya masing-masing.

Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran dari klaim kedua pihak. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #DJKN #polresta bogor kota