Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Soal Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

Yosep Awaludin • Rabu, 22 Mei 2024 | 07:28 WIB
Apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi. Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dan pegawai BUMD.
Apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi. Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dan pegawai BUMD.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor mengeluarkan surat edaran soal netralitas ASN dan pegawai BUMD.

Surat edaran Nomor : 100.3.4/2159 – BKPSDM itu mengatur Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Surat Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari pada 14 Mei 2024.

Ada tiga poin yang ditekankan. Pertama, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN dan Pegawai BUMD untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

Melakukan pengawasan terhadap bawahannya selama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari saat memimpin apel.
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari saat memimpin apel.

Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMD yang melakukan pelanggaran.

Kedua, ASN dan pegawai BUMD dilarang melibatkan diri pada proses kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Photo
Photo

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan Menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Cikereteg-Pancawati Bogor Masuk Tahap Ini, Pekerjaan Dimulai Juli

“Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tersebut di atas diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Bogor dalam isi surat edaran.

Ketiga, ASN dapat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungut Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Photo
Photo

Saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor agar menjaga netralitas dan profesionalisme menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Mengingatkan akan pentingnya netralitas bagi ASN, baik untuk diri saya maupun ASN Kota Bogor karena berkaitan erat dengan kinerja di masa transisi,” katanya.

Hery berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses. Angka partisipasi warga Kota Bogor tetap terjaga dengan baik. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#asn #pemkot bogor #surat edaran