RADAR BOGOR - Selama hari libur Waisak dan cuti bersama, Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap (gage) di Jalur Puncak mulai hari ini Kamis (23/5/2024) hingga Minggu, 26 Mei 2024.
Kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak, bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang berlibur ke kawasan wisata di Kabupaten Bogor itu.
Aturan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berpelat hitam.
Menurut aturan, pada hari libur nasional atau tanggal merah, ganjil genap berlaku mulai H-1 hingga pukul 00.00 WIB pada akhir hari libur.
Oleh karena itu, aturan ganjil genap ini sudah diberlakukan dari H-1 hingga akhir libur nasional dan cuti bersama pada Minggu, 26 Mei 2024.
Selain itu, jangan lupa bahwa di Jalur Puncak Bogor juga ada contraflow dan rekayasa lalu lintas satu arah (one way).
Menurut aturan, contraflow dan oneway diberlakukan selepas pintu Tol Ciawi yang diatur situasional.
Hal ini dilakukan untuk menghindari antrean panjang, tetapi tetap mengawasi lalu lintas dari Jakarta ke Bogor dan sebaliknya.
Ganjil-Genap di Jalur Puncak Bogor pada 22-26 Mei 2024:
- Pintu masuk Puncak Bogor (Simpang Gadog)
- Jalan Ciawi
- Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, Kabupaten Bogor
- Rekayasa lalin contraflow dari exit Tol Ciawi sampai dengan KM 46.400.
- Pemberlakuan sistem one way baik arah atas (Jakarta-Puncak) maupun arah bawah (Puncak-Jakarta). (***)
Editor : Yosep Awaludin