RADAR BOGOR - Niat hati mendapatkan keuntungan, Hani (40) seorang janda 4 anak asal Bogor itu malah buntung. Ia kini tengah memperjuangkan haknya yang mencapai setengah miliar.
Uang setengah miliar dari hasil keringat menjadi kontraktor itu, belum dibayarkan sejak tahun 2021 silam.
Hani sendiri merupakan seorang kontraktor yang dipercaya oleh satu perusahaan untuk membangun sebanyak 11 unit rumah, pada salah satu perumahan di Desa Sukadamai, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Lantas, atas kesepakatan untuk membangun sejumlah unit rumah di perumahan tersebut, Hani dijanjikan imbalan senilai Rp1.089.000.000, apabila pekerjaannya sudah selesai.
Namun, pekerjaan yang mampu ia selesaikan hanya diangka 55 persen pembangunan. Hal itu terjadi lantaran Hani mengalami krisis keuangan, uang pekerjaan yang direncanakan akan dibayar pertermin oleh perusahaan, tak kunjung dibayar.
Saat ini, Hani pun mengharapkan uang kerjaannya yang sudah dilakukan dapat dibayarkan oleh PT GIK, yang saat ini sudah di take over ke PT AMP.
Berbagai upaya sebenarnya sudah dilakukan Hani, termasuk melakukan somasi kepada pihak perusahaan. Namun, ia hanya mendapatkan janji manis.
Atas kejadian itu, Hani bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Saat ini, proses gugatan sudah memasuki tahap mediasi yang ketiga.
Namun, proses mediasi yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024 pun berjalan alot dan belum menemui titik terang.
“Deadlock. Pihak dari sana (perusahaan) yang minta ditunda,” kata Hani kepada Radar Bogor, Kamis (23/5/2024).
Hani menjelaskan, sejauh ini dirinya meminta pihak perusahaan untuk membayar kerjaannya senilai Rp2.750.000 permeter, sesuai kontrak yang disepakati dalam surat perjanjian kerja (SPK).
Di mana, pekerjaan yang ia lakukan sendiri sudah mencapai progres 55 persen, dalam artian senilai Rp589.158.900 yang harus dibayarkan.
Namun, dalam proses mediasi pertama, pihak perusahaan hanya menyanggupi membayar kerjaannya senilai Rp2.100.000 permeter. Hal itu berujung tidak ada kesepakatan, dan Hani mentah-mentah menolaknya.
“Di sidang mediasi pertama mereka bersikukuh Rp2,1 juta bayangkan jauh dari harga. Tolong hargai profesi orang lain,” ucapnya.
Apalagi pekerjaan pembangunan yang dilakukannya tidak langsung jadi begitu saja, lantaran butuh membuat pondasi, plang cakar ayam.
“Jadi semuanya itu juga memerlukan biaya tukang. Tenaga, pikiran, semuanya sudah kami lakukan. Kami cuma minta seusai SPK hak kami, jangan terlalu. Kita sama-sama manusia,” beber dia.
Hani pun mengaku terpaksa menjual kendaraan pribadinya, meminjam dana bank, hingga rumah miliknya harus raib untuk menutupi pengeluaran untuk pembangunan rumah di perumahan tersebut.
“Saya jual mobil, dana dari bank, rumah saya juga, dari tahun 2021. Karena waktu itu 4 bulan target harus susah selesai,” ucapnya.
Ia pun memberikan kebebasan kepada pihak perusahaan untuk menghitung sendiri pekerjaan yang sudah dilakukan pihaknya.
Hani menyebut, untuk menyelesaikan persoalan ini pihaknya sudah memberi penawaran dan keleluasaan untuk mengukur menghitung sesuai apa yang sudah dijkerjakan.
“Kami hanya meminta seusai harga pasaran di situ. Dikalikan dengan harga kesepakatan 2,75 juta. Dan itu (harga) berapa tahu lalu. Sekarang sudah Rp3,5 juta. (Rp2,75 juta) sudah seperti rumah subsidi kalau sekarang,” lirih dia.
Sementara itu, kuasa hukum Hani, Adi Purnomo meminta tergugat untuk memenuhi kewajiban kliennya, sesuai dengan kontrak dalam SPK.
“Mereka meminta kalau sudah laku semua (pembayaran). Kalau begitu sampai kami mati akan dibilang belum laku, ini tidak adil. Kita sama-sama manusia, sama-sama cari nafkah, kita hanya minta sesuai SPK,” pintanya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari PT AMP, Rizki Maulana membenarkan jika pihaknya meminta penundaan mediasi ini. Karena, pihaknya ingin menghubungi penasehat hukum dari PT GIK terlebih dahulu.
“Tadi deadlock dan kami menyampaikan ke mediator, bahwa kami membuka ruang, dan dalam waktu 2 minggu kami coba untuk menghubungi PH-nya, tapi tidak pernah merespon,” kata Rizki.
Pada kesempatan itu, Rizki mengaku dalam kasus ini kliennya juga merupakan korban. Karena, sebelum take over dilakukan dengan PT GIK, pihaknya tidak mengetahui jika ada persoalan seperti ini.
“Kami juga sebetulnya di sini adalah korban, di mana kita take over inventaris dari aset. Klien kami juga habis lumayan banyak di situ,” ucapnya.
Sedangkan perjanjian tersebut sebenarnya dilakukan dengan tergugat. Di mana, artinya kasus ini terjadi sebelum adanya take over.
“Klien kami tidak mengetahui. Ketika take over ternyata banyak bermunculan permasalahan. Bahkan dia (PT GIK) menyatakan akan bertanggungjawab,” terang dia.
Adapun, untuk menguatkan tidak terlibatnya perusahaan kliennya dengan kasus tersebut, Rizky mengaku memiliki bukti termasuk akta notaris yang menyatakan bahwa hubungan pihak ketiga lain jika ada suatu saat permasalahan merupakan tanggung jawab direktur sebelumnya.
“Itu ada di aktanya. Kenapa dituangkan di akta, karena penandatanganan akta, para pihaknya hadir dan direktur lamanya hadir. Makanya, kita di situ coba untuk bantu menyelesaikan gimana. Karena kan kami juga mengikuti aturan standarisasi nominal terkait dengan jumlah permeter ketika membangun rumah,” tandas Rizki Maulana. (ded)
Editor : Yosep Awaludin