RADAR BOGOR - SIM anda habis masa berlakunya bertepatan dengan Libur Waisak 2024 dan cuti bersama? jangan khawatir, SIM bisa diperpanjang kapan saja tanpa harus membuat yang baru.
Seperti yang diketahui, melalui SKB 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada Kamis, 23 Mei 2024, untuk memperingati Hari Raya Waisak, dan Cuti Bersama pada Jumat, 24 Mei 2024.
Oleh karena itu, selama libur panjang, tempat pembuatan SIM atau sapas akan ditutup sementara, yang berarti layanan perpanjangan tidak dapat diakses.
Tak perlu khawatir bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 23 dan 24 Mei 2024, perpanjangan SIM dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu membuat SIM baru.
Pengendara yang masa berlaku SIM mereka habis pada 23-24 Mei 2024 dapat memperpanjangnya pada 25-28 Mei 2024.
Sebagai akibat dari libur Hari Raya Waisak 2024, berikut adalah prosedur dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
1. Usia minimal 17 tahun
2. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
3. Pas foto
Cara Membuat SIM
Usai dokumen sudah dilengkapi, Langkah selanjutnya adalah langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Lalu, mengikuti tes Kesehatan dan tes psikologi
4. Jika sudah lulus ujian teori, maka ikuti ujian praktik
5. Apabila ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang dibutuhkan
Biaya Pembuatan SIM
Berdasarkan Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 berikut besaran biaya pembuatan SIM.
SIM A : Rp120 ribu
SIM B1 : Rp120 ribu
SIM B2 : Rp120 ribu
SIM C : Rp 100 ribu
SIM C I : Rp 100 ribu
SIM C II : Rp 100 ribu
SIM D : Rp50 ribu
(***)
Editor : Yosep Awaludin