Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap, Titik Parkir Liar di Kota Bogor Bakal Ditindak, Warga Diimbau Lakukan Ini

Dede Supriadi • Minggu, 26 Mei 2024 | 11:42 WIB
Bukan parkir liar, ini area parkir resmi sekitar Alun-Alun Kota Bogor yang kerap semrawut.
Bukan parkir liar, ini area parkir resmi sekitar Alun-Alun Kota Bogor yang kerap semrawut.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor), berencana melakukan penataan titik-titik parkir liar, yang kerap menjamur di badan-badan jalan.

Penataan titik-titik parkir liar itu dilakukan, untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor, dari retribusi parkir.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Coki Irsanja Herza Rambe mengatakan, ada beberapa atensi lokasi parkir liar di Kota Bogor.

Yakni di sekitar lokasi wisata Situ Gede, sekitar Rumah Sakit Melania, dan sekitar kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Sedangkan lokasi parkir liar lainnya yang tidak sesuai peruntukannya ditertibkan baik dari Seksie Perpakiran sendiri maupun oleh Tim Tangkas Kota Bogor,” kata Coki Irsanja Herza Rambe.

Menurut dia, Dishub saat ini tengah menggali potensi parkir di sejumlah titik di Kota Bogor. Hal ini pun masuk dalam rencana Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Beberapa titik yang saat ini telah menjadi titik parkir resmi dari Dishub Kota Bogor ialah Jalan Dewi Sartika di sekitar Alun-Alun, dan Jalan Suryakencana.

Oleh karenanya, kata Coki, apabila dilakukan penataan parkir resmi termasuk pada juru parkirnya, maka PAD Kota Bogor bisa bertambah dari retribusi parkir.

“Kita bisa masuk target ditarif berapa per hari dengan memberi karcis misalnya. Jadi masyarakat lebih percaya dan ikut membantu pemerintah daerah membangun dengan membayar parkir,” ucapnya.

Selama ini, dengan adanya parkir liar di badan jalan tidak hanya menyebabkan kemacetan.

Namun, dijelaskan Coki potensi kehilangan PAD dari retribusi parkir, karena uang parkir yang dibayarkan kepada juru parkir tidak jelas alurnya ke mana.

Sehingga, lanjut dia, Dishub terus berupaya melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi. Dengan kondisi kendaraan lebih terjamin dan terjaga.

“Kami juga menyampaikan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya dengan parkir sembarangan, yang tidak sesuai tempatnya sedangkan petugasnya tidak jelas,” tandas Coki Irsanja Herza Rambe.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#parkir liar #kota bogor #dinas perhubungan