Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tolak RUU Penyiaran, Sejumlah Jurnalis Gelar Aksi Teatrikal di Jalur Puncak Bogor

Septi Nulawam Harahap • Minggu, 26 Mei 2024 | 18:38 WIB
Sejumlah awak media menggelar aksi teatrikal di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (26/5/2024).
Sejumlah awak media menggelar aksi teatrikal di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (26/5/2024).

RADAR BOGOR, Sejumlah Jurnalis menggelar aksi teatrikal di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (26/5/2024).

Aksi yang dilakukan jurnalis Kabupaten dan Kota Bogor, baik yang terwadahi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Kemudian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini, sebagai bentuk kritik dan penolakan terhadap RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar mengatakan, aksi teatrikal secara damai ini menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolak RUU Penyiaran.

Sebab, alasan utamanya revisi RUU Penyiaran ini untuk membungkam kebebasan pers.

"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," tegasnya dalam aksi tersebut.

Setidaknya, ada tiga sikap yang disampaikan para jurnalis Bogor tersebut di antaranya menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Lalu meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

Selanjutnya, meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform .

"Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi. Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," tandas Niko.

Dalam aksinya, mereka membawa karton yang antara lain bertuliskan "Tolak RUU Penyiaran", "Suara Pers Suara Rakyat", "Jangan Bungkam Kebebasan Pers".

Selain itu semua mulut wartawan ditutup plester sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan jurnalisme.

Pesan aksi pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan DPR saat beraksi merampas kamera wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan.

Konflik pun tidak dapat dihindarkan antara wartawan dan Anggota DPR tersebut. Mulut wartawan lantas dibungkam oleh si DPR.

Pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan dengan simbol perampasan ID Card milik wartawan oleh DPR.

Pada akhir sesi teatrikal, sebagai bentuk gugurnya kebebasan pers disimbolkan pula dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan.

Aksi teatrikal penolakan RUU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya.

Aparat kepolisian dari Polsek Ciawi maupun Polres Bogor mengawal ketat selama berlangsungnya aksi.

Kendati demikian, aksi berlangsung aman terkendali dan tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Puncak.(cok)

Editor : Alpin.
#bogor #jurnalis #ruu penyiaran