Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Spanduk dan Baliho Milik Bacawalkot Bogor di Jalan Protokol Dicabut Satpol, Ini Gara-garanya

Reka Faturachman • Selasa, 28 Mei 2024 | 10:42 WIB
Penertiban spanduk, baliho, poster, sticker liar bergambar Bacawalkot Bogor oleh Petugas Gabungan pada Selasa (28/5/2024).
Penertiban spanduk, baliho, poster, sticker liar bergambar Bacawalkot Bogor oleh Petugas Gabungan pada Selasa (28/5/2024).

RADAR BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajaran TNI Polri menertibkan ratusan spanduk, baliho, banner, dan sticker yang terpasang di sepanjang jalan protokol pada Selasa (28/5/2024).

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, tindakan itu mereka lakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat tentang menjamurnya spanduk dan baliho liar di jalan dan taman kota.

Selain mengganggu keindahan kota spanduk, baliho, dan poster liar ini juga dinilai membahayakan para pengendara karena dipasang secara ilegal dengan bahan yang rawan roboh.

"Banyak baliho atau poster yang dipasang menggunakan bambu lalu miring dan goyang. Kalau itu roboh menimpa pengendara bisa celaka. Nanti yang disalahkan pemerintah," ujar Agus kepada Radar Bogor.

Dirinya menegaskan penertiban kali ini dilakukan secara global dan tidak spesifik pada spanduk atau baliho Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) saja.

Walaupun ia mengakui, spanduk dan baliho yang dipasang oleh tim Bacawalkot juga banyak melanggar aturan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.

Sebelum melakukan penertiban ini, Agus mengatakan Pemkot Bogor sudah lebih dulu melayangkan surat peringatan kepada para tim Bacawalkot.

Mereka memberi kesempatan agar para tim Bacawalkot bisa menertibkan sendiri spanduk dan bannernya masing-masing.

Di samping itu dirinya juga menyebut pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu dengan KPU, Bawaslu, Polresta Bogor Kota, dan Kodim terkait penyelenggaraan penertiban ini pada pekan sebelumnya.

"Karena belum masuk ke tahapan kampanye oleh karena itu kami yang melakukan penertiban. Berdasarkan kepada regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2021," jelas Agus.

Sejumlah jalan yang disasar pada penertiban kali ini antara lain Jalan Juanda, Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jalak Harupat, Jalan Padjajaran, dan Jalan Otista.

Selain spanduk dan baliho, Satpol PP juga menertibkan sticker Bacawalkot yang terpasang di Angkot. Agus menilai sticker tersebut telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Kami fokus ke jalan protokol dulu, nanti kalau masih memungkinkan ke jalan lain. Hari ini satu tim saja yang bergerak sebanyak 120 personel gabungan. Setelah itu nanti yang di Kecamatan baru akan bergerak lagi nanti," terang Agus.

Ratusan spanduk, baliho, poster, dan sticker yang telah dicopot kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bogor.

Benda-benda tersebut dapat diambil kembali oleh para pemiliknya dengan cara mendatangi Kantor Satpol PP Kota Bogor.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pihak yang kerap memasang spanduk, baliho, poster, dan sticker untuk senantiasa memperhatikan aturan yang ada dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 terutama berkaitan dengan lokasi pemasangan. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#Bacawalkot Bogor #baliho #satpol pp