Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polisi Ungkap Motif Kakek di Kota Bogor Lakukan Perbuatan Terlarang kepada 11 Bocah

Dede Supriadi • Selasa, 28 Mei 2024 | 19:27 WIB
Polisi Ungkap Motif Kakek di Kota Bogor Lakukan Pelecehan kepada 11 Anak di Bawah Umur
Polisi Ungkap Motif Kakek di Kota Bogor Lakukan Pelecehan kepada 11 Anak di Bawah Umur

RADAR BOGOR - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus perbuatan terlarang terhadap belasan bocah, yang dilakukan pelaku berinisial R atau O (55) di Kota Bogor.

Adapun, polisi mengungkap motif pelaku R, tega melakukan perbuatan terlarang terhadap bocah di bawah umur, yang diketahui berjumlah 11 orang.

"Pelaku ini masih bujang, jadi melakukan perbuatan terlarang ke bocah," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Menurut dia, perbuatan terlarang ini sendiri diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor beberapa bulan belakangan.

Kapolresta menyebut, ada 11 bocah yang menjadi korban.

"Korban usia 9-10 tahun," beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, menurut Kapolresta, modus yang digunakan pelaku kepada para korban yakni dengan mengiming-imingi harga sewa sepeda listrik yang murah, 1,5 jam dengan harga Rp15 ribu.

Kemudian, di saat proses penyewaan itu lah, pelaku yang dikerap disapa Abah Oyen ini melancarkan perbuatan terlarangnya kepada para korban.

"Anak-anak ini datang untuk menyewa sepeda," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, upaya yang dilakukan jajarannya selain mengamankan dan menahan pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor untuk melakukan pendamping kepada para korban.

"Dari Pemkot Bogor sudah melakukan pendampingan saat laporan pasca kejadian. Pesan kepada masyarakat untuk orang tua, kalau misalkan anak keluar didampingi atupun diawasi. Biar tidak terjadi korban kejahatan," imbuh Kapolresta.

Sedangkan, ditambahkan Kapolresta, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 76E Undang-undang Nomor 2014 jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dengan pasal 76 E dipidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #Bismo Teguh Prakoso