Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tutup Celah Kecurangan Pada PPDB Jalur Zonasi, Pemkot Bogor Ambil Langkah Ini 

Reka Faturachman • Kamis, 30 Mei 2024 | 13:23 WIB
Penandatanganan pakta integritas dan Kick Off PPDB tahun ajaran 2024-2025 yang diselenggarakan di Balai Kota Bogor pada Kamis (30/5/2024).
Penandatanganan pakta integritas dan Kick Off PPDB tahun ajaran 2024-2025 yang diselenggarakan di Balai Kota Bogor pada Kamis (30/5/2024).

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor terus mempersempit celah kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi. Salah satunya dengan pembaharuan aturan dalam persyaratan pendaftaran.

Kini calon peserta didik yang status hubungan dalam keluarganya di Kartu Keluarga (KK) tertera "Famili Lainnya" tidak akan diperbolehkan untuk mendaftar PPDB.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Irwan Riyanto pada Kick Off PPDB yang berlangsung di Balai Kota pada Kamis (30/5/2024).

Ia menjelaskan, di tahun ini pihaknya memberlakukan aturan baru dalam pelaksanaan PPDB yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2024.

Pada regulasi itu Pemerintah Kota Bogor menutup celah-celah kecurangan yang disinyalir kerap terjadi melalui praktek pindah Kartu Keluarga.

"Yang membedakan Perwali tahun lalu dengan sekarang ialah tidak membolehkan lagi pendaftar yang berstatus Famili Lainnya dalam KK. Kalau statusnya Famili Lainnya pasti kamu coret dan tidak masuk untuk pendaftaran," terangnya kepada Radar Bogor.

Irwan menyebut, calon peserta didik hanya boleh mendaftar dengan status Famili Lainnya apabila mereka anak hasil adopsi atau menjadi anak asuh saudaranya lantaran orang tuanya bercerai atau meninggal dunia.

Dirinya mengungkapkan pada tahun ini ada sekira 17 ribu lulusan SD di Kota Bogor yang akan berebut kursi SMP Negeri dalam PPDB. Namun daya tampung yang tersedia di SMP Negeri hanya tersedia sekira 5,6 ribu saja.

Kondisi ini pun menyisakan selisih jumlah calon peserta didik yang tidak terakomodasi cukup besar. Oleh karena itu pihaknya membuat aturan pembagian persentase kuota zonasi menjadi 7 zona.

"Itu upaya kami menciptakan keadilan dan kesempatan bagi setiap kelutahan sehingga memiliki kuota masing-masing. Namun ke depan kami akan berupaya menambah sekolah untuk meningkatkan daya tampung," jelasnya.

Irwan memaparkan di tahun ini pihaknya tengah membangun 2 SMP Negeri baru di Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Timur yakni SMPN 22 dan SMPN 23.

Pihaknya juga ke depan berencana menambah 2 rombongan belajar dan 2 kelas baru di setiap SMP Negeri dari yang awalnya maksimal 9 kelas menjadi 11 kelas. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#jalur zonasi #pemkot bogor #ppdb