RADAR BOGOR, Garong motor di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, babak belur setelah ditangkap warga saat mendorong motor curiannya.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor, garong motor itu berjumlah dua orang. Satu orang berhasil kabur, sementara satu orang ditangkap berinisial DE.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rumpin," kata Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo kepada Radar Bogor, Jumat (31/5/2024).
Sumijo memaparkan, pencuri motor itu beraksi pada sorehari. Mereka mencuri motor milik petani yang sedang diparkir di kebun di Kampung Pasir Meong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Korban ini melihat motornya sedang didorong pelaku, kemudian mengejar. Satu orang pelaku tertangkap, satu lagi berhasil kabur," tuturnya.
Kapolsek Rumpin mengatakan, pelaku pencurian motor ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (all)
Editor : Alpin.