RADAR BOGOR - Iduladha, jadi momentum semua umat muslim berkurban, termasuk di Bogor, dengan menyembeli hewan kurban masing-masing, jika yang mampu.
Tapi tahukan kalian, syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh Muslim untuk berkurban atau membeli dan menyembelih hewan kurban di Iduladha?
Bagaimanakah Anda dapat memastikan bahwa hewan kurban layak menurut hukum Islam di Iduladha?
Baca Juga: Siapa Nih Warga Bogor yang Takut Masak Bagian Goreng Ikan Biar Gak Meletus? Ikuti 5 Cara Jitu Ini
Jenis hewan yang sah untuk dijadikan kurban, kriteria orang yang dapat berkurban, dan kondisi fisik hewan yang harus diperhatikan adalah semua hal yang harus diperhatikan.
Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) yang membutuhkan beberapa persyaratan.
Sangat penting bagi kita untuk mengetahui siapa yang memenuhi syarat untuk berkurban dan memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Seperti yang dinyatakan oleh laman BAZNAS pada Selasa (4/6), syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin berkurban pada hari Idul Adha menurut syariat Islam.
Ini karena ibadah kurban tidak diizinkan kepada orang yang tidak beragama Islam. Bagi orang Islam, kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan.
Umat Islam yang memiliki kemampuan keuangan dapat melakukan ibadah kurban.
Baca Juga: Warga Bogor dengan Keluhan Berikut, Bersepeda Secara Rutin Jadi Solusi Loh
Tidak ada alasan bagi mereka yang tidak mampu untuk berkurban. Kurban kolektif dapat dilakukan sesuai dengan syariat jika tidak dapat dilakukan secara individu.
Ibadah kurban hanya boleh dilakukan oleh orang Islam yang sudah baligh (dewasa) dan memiliki akal yang sehat. Tidak diwajibkan untuk berkurban anak-anak atau orang yang belum baligh.
Syarat Hewan Kurban
Baca Juga: Protes Jalan Pancawati Bogor Tak Kunjung Diperbaiki, Warga dan Pelaku Usaha Kompak Lakukan Ini
Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk melakukan kurban, sangat penting bagi kita untuk memahami dan memenuhi persyaratan hewan yang akan dikurbankan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum Islam mengizinkan ibadah kurban yang dilakukan.
- Hewan Ternak
Hewan Ternak seperti unta, sapi (termasuk kerbau), kambing, dan domba digunakan untuk berkurban.
Kurban kambing hanya dapat diberikan kepada satu orang, tetapi pahalanya dapat diberikan kepada seluruh keluarga, termasuk yang sudah meninggal.
Seekor sapi boleh dijadikan kurban untuk tujuh orang, sedangkan seekor unta dapat digunakan untuk sepuluh orang (atau tujuh orang menurut pendapat lain).
Baca Juga: Deteksi Dini Bencana Musim Kemarau, Begini Persiapan yang Dilakukan BPBD Kabupaten Bogor
Tentu saja, semua hewan ini harus sehat dan layak untuk dikurbankan.
“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan ternak (bahiimatul an'aam).” (QS. Al Hajj: 34)
- Umur Hewan Kurban
Hewan kurban harus memenuhi syarat usia sesuai dengan hukum.
Untuk mengetahui usia hewan kurban, lihat catatan kelahiran mereka. Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah.
Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza'ah." (Muttafaq &alaih).
Musinnah adalah hewan kurban yang telah dewasa dengan ketentuan sebagai berikut:
Unta: minimal 5 tahun
Sapi: minimal 2 tahun
Kambing: minimal 1 tahun
Domba jadza’ah: minimal 6 bulan
Cara mudah untuk mengetahui umur hewan kurban Periksa gigi hewan atau catatan kelahiran ternak adalah cara mudah untuk mengetahui usia hewan kurban.
Gigi susu kambing dan domba yang tanggal (dua gigi susu di depan) sekitar dua belas hingga dua belas bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar dua puluh dua bulan.
- Hewan yang Tidak Cacat
Hewan yang akan dikurbankan harus sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit.
Anda juga dapat meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti kesehatan hewan tersebut.
Pastikan hewan tidak memiliki cacat, karena hal ini dapat memengaruhi keabsahan kurban.
Cacat hewan kurban dibagi menjadi tiga:
Baca Juga: Kurir Narkoba Ditangkap Warga di Dramaga Bogor, Begini Kata Polisi
- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berkurban:
- Buta sebelah yang jelas kebutaannya
- Sakit yang tampak jelas
- Pincang yang jelas pincangnya
- Sangat tua sampai tidak punya sumsum tulang
- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berkurban:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
- Cacat yang tidak berpengaruh pada sahnya kurban (boleh dijadikan kurban) namun kurang sempurna:
- Tidak bergigi (ompong)
- Tidak berekor
- Bunting
- Tidak berhidung
- Hewan tidak Kurus
Pertimbangkan kondisi fisik hewan sebelum dikurbankan. Hewan yang ideal adalah yang gemuk dan sempurna, dengan warna putih yang paling penting dan jantan.
Hewan kurban harus terlihat gemuk dan sehat, tidak terlihat seperti mereka sakit.
Dengan memahami semua ini, Anda akan dapat melakukan ibadah kurban dengan lebih khusyuk dan sesuai dengan aturan agama.
Penyusun : Muhamad Okky Firmansyah / ITB Vinus Bogor
Editor : Rani Puspitasari Sinaga