RADAR BOGOR, Kuasa hukum korban kecelakaan melakukan somasi terhadap Kodjari, perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong-Bubulak.
Somasi korban kecelakaan ini dilakukan buntut tak ada itikad baik dari perusahaan operasional angkot 32 tersebut.
Somasi ini dilakukan pasca sopir angkot 32 yang menabrak pemotor pada 8 April 2024 di Jalan Raya Pemda, Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tidak adanya itikad baik dari perusahaan, membuat geram kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi Konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Dodi Herman Fartodi.
"Hari ini kami somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan atas nama Kodjari," kata Dodi kepada Radar Bogor, Kamis (6/6/2024).
Pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Adapun langkah hukum yang dilakukan didasari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).
Di dalam pasal 234 ayat (1) tertuang tentang tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap kecelakaan akibat kelalaian pengemudi angkutan.
Dia menegaskan, kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen pemotor berprofesi sebagai wartawan foto di Media Lokal Bogor tidak bisa dianggap kecelakaan biasa.
Sebab, korban harus kehilangan jari telunjuk yang jadi tumpuan bekerja dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
"Ini tak main-main, kerugian yang korban alami cukup serius. Kami akan tuntut semua pihak yang bertanggungjawab. Sudah cukup waktu selama hampir dua bulan, namun tak ada itikad baik," tegasnya.
Pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan gugatan hukum di pengadilan dengan dasar pasal 1366 KUHPerd tentang perbuatan melanggar hukum.
"Dan, juga dimungkinkan kami masuk melalui kejahatan korporasi, karena terdapat kerugian materiil dan immateriil dari klien kami," paparnya.
Selain itu, Dodi juga menyayangkan lambannya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kecelakaan tersebut.
Seperti diketahui sopir angkot 32, Andi Yatma melarikan diri usai menerima perawatan di rumah sakit swasta hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Kami juga merasa aneh, sopir angkot sampai saat ini masih belum tertangkap. Ini sebenarnya dicari atau pura-pura dicari. Masa iya sampai sekarang belum tertangkap. Padahal, petunjuknya cukup jelas waktu si supir ini dirawat di rumah sakit," kata Dodi.
Pihaknya mendapat informasi dari rumah sakit, jika sebenarnya pelaku ini pulang karena sudah ada yang membayar biaya perawatan.
"Harusnya lebih mudah bagi kepolisian koordinasi dengan rumah sakit agar membuat terang perkara ini," ungkapnya.(abi)
Editor : Alpin.