RADAR BOGOR - Pria berinisial S (48), anak kandung yang berbuat Terlarang terhadap ayahnya sendiri ditangkap polisi.
S diketahui melakukan perbuatan terlarang terhadap Hasan ayah kandungnya. Ia melakukan pengerusakan dan mencuri di rumah ayah kandungnya sendiri.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis memaparkan, pelaku ditangkap di rumahnya di bilangan Ciseeng. "Sudah, sudah tertangkap," kata Azis kepada Radar Bogor Jumat siang (7/6/2024).
Azis memaparkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku membongkar rumah ayah kandungnya tersebut. Pelaku membawa kusen pintu, asbes atap mesin pompa air.
"Pelaku ini melakukan pengerusakan dahulu, kemudian membawa material tersebut, diangkut dengan mobil bak," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa Hasan (69) warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Rumahnya disatroni maling. Atapnya dicuri, pun dengan pompa air di rumah tersebut.
Salah satu terduga pelakunya tak lain adalah anak kandungnya berinisial S (42). Hal itu didapat dari keterangan warga setempat saya dimintai keterangan oleh anggota Polsek Rancabungur.
Adapun rumah tersebut kondisinya sudah dikosongkan selama dua bulan, lantaran akan dilakukan renovasi. Kejadian itu pertama kali diketahui oleh Ade Candra (35) anak korban lainya.
Saat itu ia sedang mengecek rumah tersebut, namun ditemukan kondisi rumah dalam keadaan rusak berat. Kusen, jendela, pintu genteng,pompa air dsn material pasir untuk renovasi hilang. (all)
Editor : Yosep Awaludin