RADAR BOGOR - Para korban investasi bodong, mendesak Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor agar segera memberikan ketegasan hukum kepada seorang terdakwa berinisial NM.
Terdakwa yang diketahui berdomisili di Kota Depok ini, kasusnya sedang ditangani Pengadilan Negeri Cibinong tersebut diduga sudah melakukan penggelapan dana hingga Rp14 miliar dari puluhan korbannya.
Salah satu korban investasi bodong, Intan mengaku, aksi NM sudah merugikannya hingga lebih dari Rp1 Miliar.
Lebih lanjut ia mengatakan, modus yang dilakukan NM adalah mengajak dirinya untuk kerjasama menjalankan usaha sembako.
"Selama 7 tahun, saya sudah berteman. Saya lihat dia sudah sukses dengan usahanya. Makanya tertarik belajar usaha kepada NM," jelas dia.
Kemudian akhirnya terjalin kerjasama usaha sembako.
Karena percaya, ketika NM meminta modal usaha sembako dengan kesepakatan bagi keuntungan, Intan mempercayainya.
Awalnya, sambung Intan, pengembalian uang dari NM berjalan lancar.
Tapi, beberapa bulan kemudian tidak pernah ada lagi uang yang diserahkan terdakwa kepada Intan.
"Kerja sama mulai Maret sampai Mei. Awalnya, bulan pertama dan kedua pembagian keuntungan berjalan lancar. Selanjutnya macet hingga kini," jelas Intan.
Selain itu, Intan juga berupaya menagih dana yang telah dikuasai NM.
Hingga NM menjanjikan akan menyerahkan rukonya di Cilodong. Tetapi, angsurannya masih sebesar Rp900 juta.
"Saya sudah habis-habisan gak punya uang lagi. Bagaimana mau melunasi angsuran Rp900 juta itu," kata dia.
Sementara korban lainnya, Nisa mengaku, mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Hal itu terjadi lantaran aksi NM tidak dicurigai dalam mengelabui Nisa dalam kerjasama usahanya.
Kendati aksi culas dan liciknya berjalan dengan mulus, namun NM kini harus terpaksa mendekam di balik jeruji Lapas Kelas II Cibinong.
Hal itu buntut dari laporan sejumlah korban ke aparat Polres Bogor, yang mendakwa NM dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 a KUHP.
Hingga kini perkara tersebut masih berproses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. Bahkan, pada Senin 10 Juni 2024, akan digelar persidangan putusan sela. Jika putusan sela ditolak Majelis Hakim, maka akan menjadi angin segar bagi terdakwa.
Menanggapi itu, Humas PN Cibinong, Arham Nawir, mengaku akan mengecek sejauh mana proses persidangan NM dilakukan.
"Baik, nanti kami akan cek," kata Arham. (abi)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim