RADAR BOGOR-Sering dirugikan oknum debitur karena melakukan over alih kendaraan tak resmi, Adira Finance Cibinong membawa kasus ini ke polisi.
Kepala Cabang Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cibinong, Teddy Arif mengatakan, pihaknya mengambil sikap tegas bagi oknum debitur yang melakukan over haul ilegal. "Ada beberapa oknum yang kami polisikan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Teddy melanjutkan, kasus ini telah dilimpahkan kepada kuasa hukum Adira Cibinong agar para pelaku diberi efek jera. Sebab, menggadaikan apalagi sampai menjual unit kendaraan yang masih menunggak angsuran dilarang Undang-Undang Fidusia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adira Cabang Cibinong, Abdi Situmeang menjelaskan, jika tindakkan yang diambil oleh kliennya sudah sangat tepat. “Kami sudah membuat beberapa laporan ke polisi. Kami bertujuan memberikan edukasi bagi masyarakat yang belum mengerti jika Fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur, dan melibatkan penjaminan.”
“Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan, untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur, maka dibuatlah akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran Fidusia. Lalu terbit sertifikat Fidusia,” bebernya.
Dengan demikian, sambung Abdi, Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial (hukuman) langsung apabila debitur melakukan pelanggaran perjanjian Fidusia kepada kreditur sesuai Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Abdi juga menyampaikan bahwa kliennya akan lebih memperketat serta mempertegas mekanisme dan aturan ada, sesuai peraturan hukum yang berlaku. Sehingga debitur tidak dapat sewenang-wenang menjual atau mengalihkan kendaraan roda dua yang masih dalam masa kredit.
“Jika kita bicara terkait Jaminan Fidusia yang mana obyeknya berupa benda bergerak, sudah jelas pihak debitur tidak dapat mengalihkan, menggadaikan atau memberi sewa kepada pihak ketiga, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia,” terang Abdi. (rur)
Editor : Muhammad Ruri Ariatullah